Berita Flores Timur
Dua Petani di Flores Timur Tersandung TPPO Kirim 21 Pekerja Migran Ilegal
Kepolisian Resort Flores Timur menetapkan dan menahan dua orang petani asal Kecamatan Titehena dan Tanjung Bunga menjadi tersangka kasus TPPO.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur menetapkan dua orang petani sebagai tersangka kasus tindak pidana perdangan orang atau TPPO, Rabu 14 Juni 2023. Keduanya telah mengirim 21 pekerja migran ilegal menjadi asisten rumah tangg di Malaysia.
Dua petani itu bernisial HRL (53) asal Kecamatan Titehena, dan PBS (41) dari Kecamatan Tanjung Bunga. Keduanya telah berkaos orange dibopong aparat menuju ruangan konverensi pers.
Wajah kedua pria dewasa ini ditutup kain hitam berdiri membelakangi Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, dan Kasat Reskrim Iptu Lasarus M.A La'a.
Jhonny Mahardika, mengatakan pihaknya langsung melakukan penanganan usai menerima pengaduan keluarga korban sejak tanggal 27 Maret 2023.
Baca juga: Bocah Perempuan Penenun Desa Riangkemie Flores Timur Butuh Bantuan
"Kita bisa menetapkan tersangka atas nama yang kesehariannya bekerja sebagai petani, dan menetap di Desa Konga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur," katanya.
Ia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka saat merekrut para korban yaitu memberikan iming-iming mendapatkan gaji tinggi jika bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
Jhonny menambahkan, setelah melakukan pendalaman lebih lanjut, tersangka nyatanya telah melakukan pengirim PMI ilegal sebanyak 21 orang.
Atas perbuatannya, kedua petani desa ini dijerat pasal 4 juncto pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Disperindag Flotim Ajak Perempuan Lawan Kapitalis dengan Pasar Barter
"Denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta," tandasnya.
Ia juga menyatakan bahwa wilayah hukumnya menjadi daerah rawan perdagangan orang. Hal itu terbukti dengan banyaknya PMI tanpa prosedur resmi alias ilegal. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Berita Flores Timur hari ini
Kasus TPPO di Flores Timur
Kasat Intel Polres Flores Timur
Petani di Flotim tersangka TPPO
TribunFlores.com hari ini
Bocah Perempuan Penenun Desa Riangkemie Flores Timur Butuh Bantuan |
![]() |
---|
Disperindag Flotim Ajak Perempuan Lawan Kapitalis dengan Pasar Barter |
![]() |
---|
Diibalut Tenun Lamaholot, Perempuan Flores Timur Dalami Pemberdayaan Ekonomi |
![]() |
---|
Calo Jual 150 Pekerja Ilegal Ende Rp 3-7 Juta Perkepala, Polres Ende Limpahkan Empat Berkas |
![]() |
---|
Bupati Sumba Barat Turun Lapangan Cek Pengerjaan Jalan Puunaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.