Berita Flores Timur

Dua Petani di Flores Timur Tersandung TPPO Kirim 21 Pekerja Migran Ilegal

Kepolisian Resort Flores Timur menetapkan dan menahan dua orang petani asal Kecamatan Titehena dan Tanjung Bunga menjadi tersangka kasus TPPO.

Editor: Egy Moa
HUMAS POLRES FLORES TIMUR
Polres Flores Timur menetapkan dua petani sebagai tersangka kasus TPPO, Rabu 14 Juni 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur menetapkan dua orang petani sebagai tersangka kasus tindak pidana perdangan orang atau TPPO, Rabu 14 Juni 2023. Keduanya telah mengirim 21 pekerja migran ilegal menjadi asisten rumah tangg di Malaysia.

Dua petani itu bernisial HRL (53) asal Kecamatan Titehena, dan PBS (41) dari Kecamatan Tanjung Bunga. Keduanya telah berkaos orange dibopong aparat menuju ruangan konverensi pers.

Wajah kedua pria dewasa ini ditutup kain hitam berdiri membelakangi Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, dan Kasat Reskrim Iptu Lasarus M.A La'a.

Jhonny Mahardika, mengatakan pihaknya langsung melakukan penanganan usai menerima pengaduan keluarga korban sejak tanggal 27 Maret 2023.

Baca juga: Bocah Perempuan Penenun Desa Riangkemie Flores Timur Butuh Bantuan

 

"Kita bisa menetapkan tersangka atas nama yang kesehariannya bekerja sebagai petani, dan menetap di Desa Konga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur," katanya.

Ia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka saat merekrut para korban yaitu memberikan iming-iming mendapatkan gaji tinggi jika bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.

Jhonny menambahkan, setelah melakukan pendalaman lebih lanjut, tersangka nyatanya telah melakukan pengirim PMI ilegal sebanyak 21 orang.

Atas perbuatannya, kedua petani desa ini dijerat pasal 4 juncto pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Disperindag Flotim Ajak Perempuan Lawan Kapitalis dengan Pasar Barter

"Denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta," tandasnya.

Ia juga menyatakan bahwa wilayah hukumnya menjadi daerah rawan perdagangan orang. Hal itu terbukti dengan banyaknya PMI tanpa prosedur resmi alias ilegal. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved