Kasus Rabies di Manggarat Barat

144 Warga di Manggarai Barat Terkena Gigitan HPR

Kami kirim sampel ke Denpasar, terindikasi rabies ada 5 (pada hewan), untuk manusianya tidak

Editor: Hilarius Ninu
ISTIMEWA
Ilustrasi seekor anjing galak diindikasi terjangkit virus rabies 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat mencatat kasus warga di wilayah itu yang terkena gigitan hewan penular rabies (HPR) mencapai 144 orang. Dari jumlah itu 5 terindikasi rabies.

"Kami kirim sampel ke Denpasar, terindikasi rabies ada 5 (pada hewan), untuk manusianya tidak, jadi saya anggap rabies di Manggarai Barat masih bisa ditangani dan diantisipasi," ujar Abidin, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat, Jumat 16 Juni 2023.

Untuk mengantisipasi virus rabies, lanjut Abidin, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah melakukan vaksin antir rabies (VAR) secara menyeluruh di wilayah Manggarai Barat.

"Kami sudah keluarkan surat perintah untuk puskesmas di 12 kecamatan agar melakukan vaksinasi secara menyeluruh, untuk dalam kota (Labuan Bajo) juga dilakukan, seperti di Kelurahan Labuan Bajo, Batu Cermin, Gorontalo, Waekelambu," ungkapnya.

 

Baca juga: Lima Warga Manggarai Barat Terindikasi Digigit Anjing Rabies

Pihaknya juga berencana untuk menertibkan peraturan agar membatasi masyarakat dalam memelihara HPR seperti anjing dan lain sebagainya. "Mungkin tiap rumah tangga 2 sajalah, dan harus diikat tidak dilepasliarkan agar tidak terkesan bebas," imbuhnya.

Diketahui sebelumya Bupati Manggarai Barat telah meminta warga pemilik HPR, khususnya anjing, untuk mengikat dan menaruh peliharaan mereka di kandang.

HPR yang tak diikat atau dikandangkan akan dieliminasi. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Penanganan dan Penanggulangan Rabies.

Surat edaran itu juga ditujukan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat, camat se-Kabupaten Manggarai Barat, lurah atau kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemangku kepentingan terkait.

 

Baca juga: Kabupaten Ngada Punya Pusat Layanan Usaha Terpadu di Turekisa

 

 

Kedua, Edi Endi meminta lurah/kepala desa untuk menertibkan pemeliharaan HPR hingga mengeliminasi hewan yang tidak divaksin.

"Melaksanakan penertiban HPR dengan cara dikandangkan atau diikat serta eliminasi HPR liar (tidak divaksin)," katanya dikutip dalam SE tersebut.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved