Berita NTT

Kemenkum HAM NTT Gandeng Stiper FB Edukasi Legalitas UMKM dan Pengurusan HAKI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Sekolah Tinggi Pertanian Flores Bajawa (Stiper FB)

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ORIS GOTI
Kanwil Kemenhukham NTT Merciana D. Jone bersama Ketua Stiper FB Nicolaus Noywuli dan jajaran serta pelaku UMKM foto bersama di Aula Stiper FB, Rabu 14 Juni 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goti

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Sekolah Tinggi Pertanian Flores Bajawa (Stiper FB) Kabupaten Ngada, melaksanakan edukasi dan sosialisasi tentang legalitas UMKM dan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Stiper FB di Kota Bajawa, Ngada, Rabu 14 Juni 2023, diikuti oleh para pelaku UMKM. Merciana D. Jone, selaku Kakanwil Kemenkum HAM NTT, dalam kesempatan itu memberi apresiasi kepada Stiper FB yang menaruh perhatian pada perlindungan HAKI.

Merciana juga mengucap terima kasih kepada Stiper FB yang sejak tahun lalu dalam kerja sama dengan Kemenkum HAM NTT telah memfasilitasi pendaftaran HAKI di Kabupaten Ngada. "Mereka (Stiper FB) memfasilitasi pendaftaran HAKI, paten, paten biasa maupun sederhana maupun merk," kata Merciana.

Merciana berharap kerja sama dengan Stiper FB ini terus dikembangkan. Merciana juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat, UMKM, untuk mendaftarkan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal.

 

Baca juga: Kanwil Kemenhukham NTT Sosialisasi Optimalisasi Perlindungan Tenaga Kerja

Merciana menegaskan soal HAKI penting untuk mendapat perlindungan hukum sehingga tidak ada pihak lain yang mengklaim. Selain itu, perlindungan dapat meningkatkan nilai bisnis dari produk intelektual personal maupun komunal.

Melihat potensi kekayaan intelektual di Ngada yang begitu banyak, Merciana ingin semua stakeholders bersinergi agar semua kekayaan intelektual di Ngada terdaftar.

Ketua Stiper FB, Nicolaus Noywuli, mengapresiasi Kemenkum HAM NTT yang berkolaborasi dengan Stiper FB dan mau turun langsung melakukan edukasi perlindungan HAKI.

Dia menerangkan, Stiper FB dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat) menjadi peluang dan potensi menghasilkan produk - produk intelektual.

Di samping itu, kata Nicolaus, Stiper FB memiliki tanggung jawab memperjuangkan kekayaan intelektual di Ngada, misalnya seni dan budaya, untuk mendapatkan perlindungan HAKI. "Jadi kami tidak memikirkan kepentingan lembaga (Stiper FB) tetapi juga Ngada pada umumnya," kata Nicolaus.

 

Baca juga: Bupati Andreas Bilang Stadion Lebi Jaga Bakal Lebih Bagus

 

 

 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved