Berita Manggarai Barat
Lima Warga Manggarai Barat Terindikasi Digigit Anjing Rabies
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat terus melakukan langkah pencegahan untuk mengatasi meluasnya penyebaran kasus rabies.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat mencatat 144 kasus warga di wilayah itu yang terkena gigitan hewan penular rabies (HPR) dan lima diantaranya terindikasi rabies.
"Kami kirim sampel ke Denpasar, terindikasi rabies ada 5 (pada hewan), untuk manusianya tidak, jadi saya anggap rabies di Manggarai Barat masih bisa ditangani dan diantisipasi," ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat, Abidin, Jumat 16 Juni 2023.
Untuk mengantisipasi virus rabies, lanjut Abidin, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah melakukan vaksin antir rabies (VAR) secara menyeluruh di wilayah Manggarai Barat.
"Kami sudah keluarkan surat perintah untuk puskesmas di 12 kecamatan agar melakukan vaksinasi secara menyeluruh, untuk dalam kota (Labuan Bajo) juga dilakukan, seperti di Kelurahan Labuan Bajo, Batu Cermin, Gorontalo, Waekelambu," ungkapnya.
Baca juga: UI Sukses Dampingi Pemerintah Manggarai Timur Selenggarakan Festival Kopi Lembah Colol 2023
Pihaknya juga berencana untuk menertibkan peraturan agar membatasi masyarakat dalam memelihara HPR seperti anjing dan lain sebagainya. "Mungkin tiap rumah tangga 2 sajalah, dan harus diikat tidak dilepasliarkan agar tidak terkesan bebas," imbuhnya.
Diketahui sebelumya Bupati Manggarai Barat telah meminta warga pemilik HPR, khususnya anjing, untuk mengikat dan menaruh peliharaan mereka di kandang.
HPR yang tak diikat atau dikandangkan akan dieliminasi. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Penanganan dan Penanggulangan Rabies.
Surat edaran itu juga ditujukan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat, camat se-Kabupaten Manggarai Barat, lurah atau kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemangku kepentingan terkait.
Baca juga: Ayah Jual Tanah Dibacok Anak Kandung di Pacar Manggarai Barat
Kedua, Edi Endi meminta lurah/kepala desa untuk menertibkan pemeliharaan HPR hingga mengeliminasi hewan yang tidak divaksin.
"Melaksanakan penertiban HPR dengan cara dikandangkan atau diikat, serta eliminasi HPR liar (tidak divaksin)," katanya dikutip dalam SE tersebut.
Ketiga, Edi Endi mengingatkan setiap kasus gigitan HPR agar dilaporkan kepada instansi terkait, seperti puskesmas, puskeswan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat dalam waktu 1 X 24 jam.
Keempat, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat juga harus segera melakukan vaksinasi rabies terhadap HPR di seluruh wilayah kabupaten, termasuk meningkatkan informasi komunikasi dan edukasi terkait pengendalian dan penanganan kepada masyarakat luas.
Baca juga: Cegah Rabies, Bupati Manggarai Barat Wajibkan Masyarakat Ikat HPR
"Selain itu, melakukan surveilans dalam setiap kasus gigitan HPR, dan melakukan koordinasi dengan pemerintahan kecamatan dan kelurahan/desa untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi, penertiban pemeliharaan HPR, pendataan populasi HPR, termasuk informasi kasus gigitan HPR," imbuhnya.
Berita Manggarai Barat hari ini
Rabies di Manggarai Barat
Warga Mabar digigit anjing rabies
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mabar
TribunFlores.com hari ini
Ayah Jual Tanah Dibacok Anak Kandung di Pacar Manggarai Barat |
![]() |
---|
UI Sukses Dampingi Pemerintah Manggarai Timur Selenggarakan Festival Kopi Lembah Colol 2023 |
![]() |
---|
Tim SAR Lakukan Pencarian Terhadap Seorang Remaja di Ngada yang Terseret Ombak |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Seorang Remaja di Ngada Terseret Ombak Setinggi 3 Meter |
![]() |
---|
Baliho Para Caleg Ramai Terpampang di Jalan Umum Manggarai Timur, Zakarias Gara: Sekarang Bisa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.