Berita NTT

Pria Sebatang Kara di Kota Kupang Dilarikan ke RS, Perut Bengkak hingga Susah Makan

Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Angky Hanas mengritisi kebijakan pemerintah dan DPRD Kota Kupang.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
TERBARING - Yohanis Tampani, warga Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang, pasien dengan pembengkakan perut dan Pasien kini sudah dibawa ke RSU WZ Yohannes. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Angky Hanas mengritisi kebijakan pemerintah dan DPRD Kota Kupang terkait dana pengaman untuk masyarakat miskin dalam hal pelayanan kesehatan.

Kritikan tersebut dilayangkan setelah dia mendapati salah satu warga Kota Kupang yang kesulitan mengakses layanan kesehatan di rumah sakit karena tidak memiliki jaminan sosial.

Angky menjelaskan, pasien bernama Yohanis Tampani tersebut hidup sebatang kara dan berdomisili sementara di RT 016/RW 005, Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang.

Yohanis mengalami pembengkakan pada bagian perutnya hingga mengalami kesulitan makan dan diurus oleh warga sekitar yang peduli padanya.

Baca juga: Jasad Kepala Desa Fatutasu di Kabupaten Timor Tengah Utara Diautopsi RSB Kupang

 

"Pagi tadi mereka (warga) koordinasi terkait SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) di Rumah Sakit SK Lerrick," kata Angky, Kamis, 22 Juni 2023 malam.

"Dari SK Lerrick bilang tidak bisa menggunakan SKTM makanya mereka berembug cari solusi dan akhirnya komunikasi ke orang PMI, Mel Lasi. Baru dari Mel ini komunikasikan ke saya sore tadi sehingga saya minta untuk bawa ke rumah sakit dulu biar dapat pertolongan pertama di UGD, nanti soal biaya kita cari solusi bersama belakangan, sehingga jam 8 malam tadi pasien diantar oleh sekitar 8 orang tetangga pasien ke Rumah Sakit W. Z. Yohannes," jelasnya.

Setelah dibawa ke RSU W. Z. Yohannes, dikatakan Angky, pasien diterima dengan status pasien umum dan hasil pemeriksaannya, Yohanis Tampani mengalami pembengkakan hati dengan HB yang sangat rendah.

Sebagai anggota badan pengurus rumah sakit Angky mengatakan, selama ini pemerintah provinsi menyediakan dana pengaman untuk masyarakat miskin yang tidak memiliki jaminan sosial dalam mengakses layanan kesehatan namun tahun ini dana tersebut ditiadakan.

Angky menjelaskan, menurut Undang - Undang Rumah Sakit, pasien tidak boleh tidak mendapatkan perawatan ketika membutuhkan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sopir Truk di Labuan Bajo Ditemukan Meninggal oleh Anak Kandungnya

"Orang sakit ini dia warga negara, dia berhak mendapatkan layanan dasar. Kenapa saat sakit dia tidak mendapatkan layanan dasar, walaupun dia tidak memiliki jaminan sosial, minimal negara atau pemerintah bisa mengakomodir orang - orang yang susah seperti ini," kata Angky.

"Mungkin saja saat mendata untuk mendapatkan jaminan sosial yang subsidi pemerintah yang PBI itu dia tidak terdata dengan baik akhirnya dia tidak mendapatkan jaminan sosial," tambahnya.

Menurut dia, seharusnya pemerintah dalam hal ini pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus menyiapkan dana pengaman untuk layanan dasar di rumah sakit untuk mengakomodir jika ada kasus orang - orang yang tidak mampu atau sebatang kara seperti ini.

"Masa DPR gaji tetap besar, tunjangan tetap besar. Kepala - kepala dinas, pejabat - pejabat eksekutif gaji dan tunjangannya tetap besar, kepala rumah sakitnya, nakes - nakesnya itu kan klaim tunjangannya besar sedangkan orang - orang yang sebatang kara seperti ini kan tidak banyak juga, kok tidak bisa diakomodir. Nah sekarang kalau jadi pasien umum siapa yang mau urus? Kan seharusnya pemerintah," ujar Angky.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved