Berita Manggarai Barat

Doyo Serahkan Diri ke Polres Manggarai Barat Menyusul Rafli Ditangkap Curi HP

Solidaritas kepada rekannya ditangkap Polres Manggarai Barat,Doyo menyerahkan diri menyusul rekannya yang sama-sama mencuri HP dan speacker aktif.

Editor: Egy Moa
HO-POLRES MANGGARAI BARAT
Pelaku maling telphon genggam yang berhasil diamankan Kepolisian Resort Manggarai Barat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO- Doyo alias HS (23) yang diduga mencuri handphone (HP) dan speaker aktif menyerahkan diri ke Polres Manggarai Barat menyusuli rekannya, Rafli alias LM (24)  yang telah lebih dulu ditangkap polisi. Keduanya berbagi peran ketika korban lelap tidur  di lokasi proyek pada 17 Juni 2023.

Dua pemuda asal Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat mencuri dua  unit HP dan sebuah speaker aktif milik Yohanes Tamo Ama (29), warga Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo.

"HS ini mengaku ikut bertanggung jawab setelah rekannya tertangkap. Makanya dia menyerahkan diri," ungkap Kasat Reskrim, Polres Mabar, AKP Ridwan, dikonfirmasi Sabtu 24 Juni 2023.

Ridwan menjelaskan kedua pelaku melancarkan aksinya pada Jumat 17 Juni 2023 lalu sekitar pukul 02.00 Wita. Keduanya mendatangi mess pekerja proyek dimana yang merupakan tempat tinggal korban.

Baca juga: Bank NTT Luncurkan Kanal Pembayaran Pajak di Manggarai Barat Melalui Qris

Keduanya berbagi peran. LM (24) masuk sebagai eksekutor. Sedangkan HS (23) bertugas menjaga diluar mess. Setelah mencuri HP dan speaker aktif, pelaku langsung kabur.

"Itu peran keduanya. Satunya masuk, satu lagi berjaga diluar. Korban saat itu sedang tidur di mess pekerja proyek. Kedua pelaku masuk ke dalam mess lalu mencuri dua buah handphone dan sebuah speaker aktif milik korban yang diletakkan dibawah lantai mess," jelas Ridwan.

Saat bangun pagi, lanjut dia, korban mendapati kedua handphone dan speaker aktif miliknya telah raib. Total kerugian sekitar Rp 3,9 juta. Korban pun kemudian melapor kasus ini ke Polres Manggarai Barat beberapa saat usai kejadian.

Ridwan mengatakan, setelah laporan dari korban diterima. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Beberapa keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya Identitas LM (24) dikantongi petugas.

Baca juga: Lomba Nyanyi Semarakkan HUT Bhayangkara ke-77 di Polres Manggarai Barat

"LM (24) dulu yang kita tangkap tanpa perlawanan di sebuah kos-kosan di Rangkat, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT. Pelaku ditangkap pada Selasa 20 Juni lalu sekitar pukul 23.45 Wita," ujarnya.

Selang dua hari setelah rekannya ditangkap. HS (23) menyerahkan diri ke polisi setelah mengetahui rekannya ditangkap. HS (23) mengakui perbuatannya di depan petugas. Karena merasa bertanggung jawab, ia menyerahkan diri ke polisi.

"Semua barang bukti sudah kami amankan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved