Berita Flores Timur

Anye dan Emanuel Sepakat Berdamai di Kejari Flores Timur

Mengendepankan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Flores Timur mendamaikan tersangka kasus penganiayaan dan tersangka kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/HO-KEJARI FLORES TIMUR
Kejaksaan Negeri Flores Timur berhasil mendamaikan tersangka dan korban perkara pidana, Selasa 27 Juni 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Tersangka kasus pencemaran nama baik, Maria Angela alias Anye  dan tersangka kasus penganiayaan Antonius Emanue;l Muda sepakat mengakhiri perkara pidana  menempuh perdamaian di Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Rabu 28 Juni 2023

Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ), berlangsung secara virtual.

Kepala Kejari Flores Timur, Rolly Manampiring bersama Kasi Pidum, I Nyoman Sukrawan, dan Jaksa Penuntut Umum, M. Diaz Khoirulloh sebagai fasilitator membeberkan pasal yang dilanggar dua tersangka.

"Maria Angela alias Anye melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP, dan Antonius Emanuel Muda melanggar 351 ayat (1) KUHP," kata Kasi Piduk Kejari Flores Timur, I Nyokan Sukrawan melalui keterangan tertulis, Rabu 28 Juni 2023.

Baca juga: Nasib 19 Ribu Pemilih Potensial di Flores Timur Tergantung Blanko e-KTP

 

Nyoman menerangkan, setelah menerima tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Flores Timur, pihaknya langsung menerapkan motode RJ untuk mendamaikan para pihak.

"Resoratif Justice (RJ) mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan berdasarkan hati nurani," ungkapnya.

Menurutnya, penerapan RJ terhadap dua tersangka sudah memenuhi syarat yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Kemudian, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Baca juga: Pemda Flores Timur Salurkan 4 Sapi Kurban Bagi Umat Muslim, 1 dari Pemprov NTT

Kedua tersangka mengaku bersalah dan telah meminta maaf kepada korban. Kejadian ini tidak akan diualang kembali di masa yang akan datang. Para memutuskan berdamai tanpa paksaan pihak manapun.

"Korban dan tersangka sepakat masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui jakur non litigasi atau RJ tanpa ada unsur paksaan," katanya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved