Berita Flores Timur
Anye dan Emanuel Sepakat Berdamai di Kejari Flores Timur
Mengendepankan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Flores Timur mendamaikan tersangka kasus penganiayaan dan tersangka kasus pencemaran nama baik.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Tersangka kasus pencemaran nama baik, Maria Angela alias Anye dan tersangka kasus penganiayaan Antonius Emanue;l Muda sepakat mengakhiri perkara pidana menempuh perdamaian di Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Rabu 28 Juni 2023
Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ), berlangsung secara virtual.
Kepala Kejari Flores Timur, Rolly Manampiring bersama Kasi Pidum, I Nyoman Sukrawan, dan Jaksa Penuntut Umum, M. Diaz Khoirulloh sebagai fasilitator membeberkan pasal yang dilanggar dua tersangka.
"Maria Angela alias Anye melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP, dan Antonius Emanuel Muda melanggar 351 ayat (1) KUHP," kata Kasi Piduk Kejari Flores Timur, I Nyokan Sukrawan melalui keterangan tertulis, Rabu 28 Juni 2023.
Baca juga: Nasib 19 Ribu Pemilih Potensial di Flores Timur Tergantung Blanko e-KTP
Nyoman menerangkan, setelah menerima tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Flores Timur, pihaknya langsung menerapkan motode RJ untuk mendamaikan para pihak.
"Resoratif Justice (RJ) mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan berdasarkan hati nurani," ungkapnya.
Menurutnya, penerapan RJ terhadap dua tersangka sudah memenuhi syarat yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Kemudian, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Baca juga: Pemda Flores Timur Salurkan 4 Sapi Kurban Bagi Umat Muslim, 1 dari Pemprov NTT
Kedua tersangka mengaku bersalah dan telah meminta maaf kepada korban. Kejadian ini tidak akan diualang kembali di masa yang akan datang. Para memutuskan berdamai tanpa paksaan pihak manapun.
"Korban dan tersangka sepakat masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui jakur non litigasi atau RJ tanpa ada unsur paksaan," katanya. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Berita Flores Timur hari ini
Kejaksaan Negeri Flores Timur
Kepala Kejari Flores Timur
Keadilan restoratif
TribunFlores.com hari ini
68 Ekor Hewan Akan Dijadikan Kurban pada Hari Raya Idul Adha di Ende |
![]() |
---|
Tarian Jai, Dero dan Fashion Show Meriahkan Pembukaan Festival Wolobobo Ngada 2023 |
![]() |
---|
Waspada! Batu Besar Hadang di Km 55 Jalan Trans Flores Ende-Maumere |
![]() |
---|
Bangun Kolaborasi, KSP Kopdit Pintu Air Rotat Indonesia Terima Kunjungan Cargill Cocoa and Chocolate |
![]() |
---|
Rekomendasi 7 Tempat Wisata di Maumere Flores untuk Libur Akhir Pekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.