Kasus Perdagangan Orang di NTT

Mahasiswi di Kota Kupang Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Rekrut 2 Remaja Alor Kerja di Jambi

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Alor menetapkan MES (30) seorang mahasiswi di Kota Kupang sebagai tersangka TPPO.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
KETERANGAN PERS - Satgas TPPO Polres Alor menggelar jumpa pers penetapan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Alor menetapkan MES (30) sebagai tersangka TPPO. MES merekrut dua remaja asal Kabupaten Alor, berinisial WPK (19) dan MJD (18) untuk bekerja di Jambi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

TRIBUNFLORES.COM, KALABAHI - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Alor menetapkan MES (30) sebagai tersangka TPPO.

MES merekrut dua remaja asal Kabupaten Alor, berinisial WPK (19) dan MJD (18) untuk bekerja di Jambi.

MES diamankan penyidik Polres Alor di Desa Wekmidar, Kecamatan Raihat, Kabupaten Malaka usai dilaporkan orang tua korban

Hal ini disampaikan Ketua Satgas TPPO Polres Alor Kompol Jamaludin didampingi Kanit Tipikor Ipda Ibrahim Usman SH, dan Kanit Tipiter Aipda Suherman saat menggelar jumpa pers di Mapolres Alor, Selasa 4 Juli 2023.

Baca juga: Baru 6 Bulan Menjabat, Kades di Manggarai Barat NTT Kena OTT Kasus Pungli

 

"Kasus ini berawal dari sekitar bulan Mei, info lowongan kerja yang diposting di media sosial Facebook oleh seseorang yang diduga sebagai pelaku TPPO. Kemudian postingan tersebut direspon oleh kedua orang korban yang merupakan warga Alor," ujar Jamaludin.

Jamaludin menjelaskan mengenai kronologi kasus itu.

Menurutnya, kejadian bermula pada tanggal 30 Mei 2023, akun media sosial milik terangka memposting lowongan pekerjaan Asisten Rumah Tangga (ART) dan karyawan toko di Provinsi Jambi dengan gaji sebesar Rp. 1,8 juta perbulan.


Tertarik dengan postingan tersebut Kedua Korban lalu menghubungi tersangka lewat inbox media sosial. Setelah melakukan komunikasi, tersangka setuju untuk mengirimkan uang akomodasi kepada korban sebesar Rp 300.000.

Pada tanggal 31 Mei 2023 tanpa sepengetahuan orang tua, kedua korban berangkat ke Kupang dengan menggunakan kapal Ferry. Korban menginap di salah satu kos di daerah Liliba sebelum diberangkatkan ke Jambi.

Tanggal 2 Juni 2023, korban diberangkatkan ke Jambi dan langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan ART.

"Kasus ini mencuat ketika dua korban tersebut merasa tidak nyaman di sana, karena ada semacam intimidasi dan tekanan dari pihak yang mempekerjakan mereka. Tekanan tersebut bukan merupakan kekerasan fisik melainkan psikis, sehingga korban menginformasikan hal kepada keluarga yang ada di Alor," jelas Jamaludin.

Orangtua korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak Polres Alor. Menindak lanjuti informasi tersebut, Penyidik Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi.

Penyidik mendapatkan informasi alamat korban di Jambi. Tanggal 22 Juni 2023, tim penyidik berangkat ke alamat korban di Jambi.

Baca juga: Cegah Stunting dengan Program Cukup 2 Telur, Tribun Network Terima Penghargaan dari BKKBN RI

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved