Kasus Perdagangan Orang di NTT

Mahasiswi di Kota Kupang Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Rekrut 2 Remaja Alor Kerja di Jambi

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Alor menetapkan MES (30) seorang mahasiswi di Kota Kupang sebagai tersangka TPPO.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
KETERANGAN PERS - Satgas TPPO Polres Alor menggelar jumpa pers penetapan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Alor menetapkan MES (30) sebagai tersangka TPPO. MES merekrut dua remaja asal Kabupaten Alor, berinisial WPK (19) dan MJD (18) untuk bekerja di Jambi. 

"Tim Penyidik Polres Alor berangkat ke Jambi menjemput korban, serta memeriksa saksi yang ada di Jambi. Ada 9 orang saksi yang ada diperiksa salah satunya saksi yang mempekerjakan korban. Kemudian penyidik telah melakukan penangkapan terhadap pelaku asal Kabupaten Malaka pekerjaanya mahasiswi salah satu universitas yang ada di kota Kupang. Pelaku saat ini sudah ditahan di rutan Polres alor," tutur Jamaludin.

Jamaludin juga menyampaikan bahwa perekrutan ini bermasalah dan dianggap ilegal, karena tidak melalui prosedur yang semestinya yang berlaku dalam Undang-Undang Tenaga Kerja.

"Sementara ini pelaku masih satu orang, tetapi tidak menutup kemungkinan ada penambahan pelaku," imbuh Jamaludin.

Tersangka MES dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta paling banyak 600 juta.

Pada konferensi Pers Kompol Jamaludin menunjukan sejumlah bukti berupa postingan lowongan kerja, percakapan di inbox, transfer sejumlah uang baik dari rekening tersangka ke korban maupun dari pihak yang mempekerjakan ke tersangka. (cr19)


Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved