Berita Manggarai

BPN Sebut Proses Pembebasan Lahan Proyek Pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok Sesuai Aturan

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) dalam proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-PLN
PERTEMUAN - Suasana di Kantor BPN Manggarai, Juli 2023. 

TRIBUNFLORES.COM, MANGGARAI - PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) dalam proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), tetap berpegang pada tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan, tak terkecuali dalam proses pembebasan lahan.

Hal tersebut dipertegas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai saat menerima kunjungan dari warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Gendang Lungar, Satar Mese, Selasa, 4 Juli 2023.

Dalam audiensi tersebut, komunitas warga setempat meragukan status kepemilikan lahan dalam rencana pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok dialihkan secara sepihak oleh PT PLN (Persero) tanpa melalui proses pembayaran kepada pemilik sah lahan.

"Yang jadi kekhawatiran kami saat ini, masyarakat memiliki tanah yang mungkin mau dialihkan ini tiba-tiba atas nama PLN. Ternyata tidak terealisasi atau transaksinya tidak ada, ini kan menjadi persoalan baru, karena tidak ada pembayaran," ucap Simon Wajong, perwakilan masyarakat Gendang Lungar, kepada kepala BPN, Siswo Hariyono.

Baca juga: Potret Terminal Petikemas New Makassar, Green Port Berbasis Listrik PLN Hemat Biaya Operasional

 

Simon mengungkapkan kehawatirannya kalau proses penerbitan sertifikat tanah belum memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.

"Yang dikwatirkan saat ini sudah ada sertifikat karena sudah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN, padahal pengukuran itu kan belum tentu bisa jadi sertifikat, tentu ada persyaratan-persyaratan," kata Simon.

Persyaratan terbitnya sertifikat tanah, kata Simon, harus memiliki rekomendasi dari kepala desa. Sedangkan terkait status tanah lingko atau lahan komunal milik sebuah kampung tidak dapat dialihkan ke pihak lain yang bukan termasuk warga gendang, meskipun telah dibagikan oleh pihak gendang.

"Tanah lingko itu tidak bisa disertifikat, kalau tanah lingko itu sudah disertifikat, kehadiran gendang sudah tidak bisa ada lagi," beber Simon.

Keterlibatan BPN dalam proses pengukuran lahan rencana pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok, kata Simon, telah meresahkan masyarakat karena ketidaktahuan warga terkait prosedur pengurusan sertifikat tanah.

Menjawab kekhawatiran Simon, kepala BPN Manggarai, Siswo Hariyono, memastikan BPN selaku pelaksana pengadaan lahan dalam proyek pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok telah melewati sejumlah tahapan oleh pihak PT PLN (Persero) bersama pemerintah daerah.

Baca juga: 10 Kampung di Papua Barat Daya Kini Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam

Untuk menyukseskan proyek strategis nasional (PSN) ini, PT PLN (Persero) telah melewati tahapan perencanaan dengan melakukan tinjauan sosial dan lingkungan di wilayah pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok.

Siswo mengatakan, produk dari kegiatan perencanaan tersebut ialah dokumen perencanaan pengadaan tanah. Selanjutnya, rencana pengembangan PLTP Ulumbu masuk pada tahapan persiapan yang melibatkan pemerintah daerah.

Di tahap persiapan, pemerintah daerah Manggarai sudah melangsungkan kegiatan konsultasi publik dengan menyertakan warga setempat.

"Pada tahapan persiapan oleh Pak Bupati bersama timnya, telah mengadakan kegiatan konsultasi publik. Pada saat konsultasi publik di situ ada tawar menawar, menerima atau menolak," jelas Siswo Hariyono.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved