Berita Manggarai
BPN Sebut Proses Pembebasan Lahan Proyek Pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok Sesuai Aturan
PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) dalam proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, apabila ada masyarakat menolak, maka Surat Keputusan Bupti terkait Penetapan Lokasi (Penlok) tidak akan terbit.
"Dari tim Pemda Manggarai sudah melaksanakan kegiatan konsultasi publik, maka muncul yang namanya penetapan lokasi," ujar Siswo Hariyono.
Setelah Pemda menerbitkan SK Penlok, maka BPN memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran dan pengumpulan data berdasarkan Penlok. Siswo menegaskan, penetapan Penlok membatasi lingkup pembebasan lahan yang telah direncakan oleh PT PLN (Persero). Dengan demikian, BPN fokus pada lahan sesuai dengan data Penlok Pemda Manggarai.
Setelah pengukuran dan pengumpulan data selesai dikerjakan, pihak BPN akan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat pemilik lahan di Poco Leok. Terkait penilaian ganti untung atas lahan tersebut akan ditentukan oleh tim penilai (appraisal) secara independen dan profesional.
Tim penilai akan mengakumulasi luas lahan beserta tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut untuk menentukan harga ganti untung. Jika pemilik lahan telah menerima ganti untung dari pihak PT PLN (Persero), artinya pemilik lahan telah melepaskan haknya atas lahan kepada PT PLN (Persero).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Potret Terminal Petikemas New Makassar, Green Port Berbasis Listrik PLN Hemat Biaya Operasional |
![]() |
---|
Program TJSL PLN UIP Nusra, Peserta Berlatih Membuat Hiasan dan Pengepresan |
![]() |
---|
10 Kampung di Papua Barat Daya Kini Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam |
![]() |
---|
Kolaborasi dengan BLUD SMK, PLN UIP Nusra Adakan Pelatihan dan Sertifikasi Menjahit |
![]() |
---|
PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan dan Bantu Warga Terdampak Pasca Gempa Bantul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.