Berita NTT

Tim Kanwil Kemenkumham NTT Assesment Perda Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Sumba Barat Daya

Kanwil Kemenhukham NTT bertempat di Kantor Bupati Sumba Barat Daya melakukan Assessment untuk pembentukan Perda Kabupaten Layak Anak

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
ASSEMENT-Tim Kanwil Kemenhukham NTT sedang melakukan assement di Kabupaten Sumba Barat Daya tentanga Kabupaten Layak Anak. 

TRIBUNFLORES.COM, TAMBOLAKA-Tim Kanwil Kemenhukham NTT bertempat di Kantor Bupati Sumba Barat Daya melakukan Assessment untuk pembentukan Perda Kabupaten Layak Anak (KLA), Rabu, (12/06/23).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Sumba Barat Daya, Christofel Horo,Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak, Octavina Samani, Kepala Bidang Hukum Kemenkumham NTT, Yunus Bureni serta perwakilan SOPD Polri, dan lembaga swasta.

Bupati Sumba Barat Daya yang diwakili oleh Asisten I membuka kegiatan assesment secara resmi, kegiatan ini berlangsung dengan di fasilitator oleh Kanwil Marciana dan Yunus.

Kanwil Marciana menegaskan, KLA perlu diwujudkan karena anak adalah amanah Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan tanggungjawab semua pihak baik pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. Di mana setiap anak berhak menyatakan dan di dengar pendapatnya serta kabupaten, desa/kelurahan merupakan lingkungan terdekat dengan anak.

 

Baca juga: Kemenkumham RI Melalui Kanwil NTT Siap Dukung Pelaksanaan KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo

 

 

 

KLA sebagai bagian dari upaya percepatan implementasi konvensi hak-hak anak di Indonesia untuk pemenuhan 5 Klaster hak anak yaitu 1). Pemenuhan hak sipil dan kebebasan, 2). Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, 3). Kesehatan dasar dan kesejahteraan, 4). Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya. 5). perlindungan khusus.

Kanwil Marciana menjelaskan, tahapan KLA yaitu 1) persiapan meliputi pengembangan kesepakatan dan pembentukan tim kerja atau gugus tugas. 2). Perencanaan yaitu pengumpulan data dasar anak dan informasi tentang permasalahan dan potensi anak, analisis situasi anak, penyusunan rencana aksi yang harusterintegrasi dam musrengbang desa.

3). Pelaksanaan yaitu upaya pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang termuat dalam rencana aksi. 4). Pembinaan, dilakukan untuk memastikan terlaksananya kegiatan sesuai dengan rencana aksi.

Peserta Asessment sangat antusias untuk menceritakan permasalahan anak yang terjadi Sumba Barat Daya yang dipandu oleh Yunus Bureni. Dari hasil assesment ditemukan permasalahan anak di Sumba Barat Daya, yaitu belum semua anak mendapatkan hak identitas diri.

Di mana berupa akte kelahiran, masih banyak anak yang mendapat pengasuhan alternatif yang mengakibatkan hak lain terabaikan,belum semua Ibu hamil mendapatkan pemeriksaan k1-k4, tidak semua anak menikmati pendidikan dasar 12 tahun, masih adanya pernikahan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak, belum maksimal pelayanan terkait permasalahan anak dari stakeholder terkait serta penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum belum dilaksanakan sepenuhnya secara terpadu dan terintegrasi,

Kegiatan assessment ini bertujuan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder, assessment sangat penting dilaksanakan untuk bisa mewujudkan Kabupaten Sumba Barat Daya menjadi Kabupaten Layak Anak melalui sebuah regulasi yang akan menjadi dasar yuridis bagi Pemerintah dan stakeholder terkait dalam melakukan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak.

Mengakhiri assesmet Kanwil Marciana mengucapkan terima kasih karena adanya jejaring kerjasama yang baik antara Kemenkumham NTT, Pemda Kabupaten Sumba Barat Daya, Polri dan seluruh stakeholder terkait untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak di NTT khususnya di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved