Berita Lembata
Truk-F Minta Polres Lembata Terapkan UU TPKS untuk Kasus Kekerasan Seksual
Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores mendorong penyidik Kepolisian Resort Lembata menerapkan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Penulis: Ricko Wawo | Editor: Egy Moa
LAPORAN REPORTER TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Direktur Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (Truk-F), Suster Fransiska Imakulata, SSpS, meminta Polres Lembata menggunakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sedang mereka tangani.
Selama ini di beberapa daerah, kepolisian masih menggunakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kepada wartawan, Selasa, 11 Juli 2023 dia menyatakan saat ini Truk-F sedang mendampingi seorang anak korban kekerasan seksual di Lembata yang melibatkan lima pelaku yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Lembata. Menurut Suster Fransiska, hadirnya Undang-undang TPKS menjawab kerumitan proses pendampingan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
"Memang dalam hal ini korbannya anak di bawah umur dan yang sering digunakan itu kan undang-undang perlindungan anak. Tapi dalam konteks kasus yang kita dampingi saat ini di Lembata, itu kasus kejahatan yang luar biasa karena pelakunya itu lebih dari satu dan kami mengharapkan penegak hukum menerapkan Undang-undang TPKS," kata Suster Fransiska.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Berakhir, Lapas Lembata Sosialisasi Penghentian Asimilasi Rumah
Bukan tanpa alasan, Suster Fransiska membeberkan beberapa alasan kenapa UU TPKS ini perlu diterapkan pihak kepolisian. Satu diantaranya adalah UU ini mengharuskan hak-hak pemulihan korban diperhatikan.
"Itu berupa restitusi sejumlah denda atau pembayaran kerugian materil maupun immateril terhadap korban yang harus dibayarkan oleh pelaku. Lalu kemudian rehabilitasi itu juga tidak hanya untuk korban tetapi juga sekaligus untuk pelaku," ungkap Suster Fransiska.
Suster Fransiska menjelaskan selama ini penegakan umum mengharuskan saksi merupakan orang yang melihat dan mendengarkan secara langsung kejadian tersebut. Tapi UU TPKS memberikan ruang bahwa orang yang hanya mendengar, tapi keterangannya merujuk dan mengarah ke tindak pidana yang benar-benar terjadi, bisa dijadikan saksi.
"Lalu proses penegakan hukum kita kan minimal dua alat bukti. Dan alat bukti yang selama ini kita kenal barang bukti misalnya pakaian, itu bisa menjadi alat bukti (di dalam UU TPSK)," ucapnya.
Baca juga: Elias Kaluli Making Ungkap Tantangan Pemilu 2024 di Lembata
Suster Fransiska menjelaskan bahwa dengan menggunakan UU TPKS, bukan berarti penegak hukum mengabaikan UU Perlindungan Anak.
"UU Perlindungan Anak itu tetap digunakan. Memang kami dalam hal ini Lembaga Tim Relawan Untuk Kemanusiaan, kita punya jaringan kerja cukup luas di Indonesia dan selama ini pengalaman teman-teman dalam pendampingan itu bisa dijuntokan dan itu lebih memberatkan pelaku," paparnya.
"Dan apalagi ini UU TPKS dia mengatur bahwa apabila kekerasan seksual itu menimpa anak di bawah umur maka pidana penjara ditambah sepertiga," ujar Fransiska menutup pembicaraan. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Berita Lembata Hari Ini
Kekerasan seksual di Lembata
Direktur Truk-F
UU TPKS
TribunFlores.com hari ini
Bacaan Injil Katolik Jumat 14 Juli 2023 Lengkap Renungan Harian Katolik |
![]() |
---|
Cerita Babinsa di Belu Dorong Warga Tanam Hortikultura untuk Menopang Hidup |
![]() |
---|
Bacaan-bacaan Liturgi Hari Ini Kamis 13 Juli 2023 Hari Biasa Pekan XIV |
![]() |
---|
Satgas TPPO Polda NTT Tangani 36 Kasus Perdagangan Orang, Korban 208 Orang |
![]() |
---|
Pemkab SBD Diminta Naikkan Anggaran Penanganan Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.