Pilkades di TTU
Calon Kades dan Warga Desa Ponu Minta Batalkan Pelantikan Kepala Desa
salah satu Calon Kepala Desa Ponu, Antonius Yongki Lopez mengaku sangat dirugikan oleh aksi Panitia Pilkades Desa Ponu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Pelantikan-Kades-di-TTU-NTT.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Calon Kepala Desa dan warga Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David untuk membatalkan pelantikan Kepala Desa hasil Pilkades serentak Kabupaten Timor Tengah Utara. Hal ini disampaikan mengingat beberapa persoalan pelik perihal proses pelaksanaan Pilkades yang diduga bermasalah belum diselesaikan.
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Jumat, 14 Juli 2023, salah satu Calon Kepala Desa Ponu, Antonius Yongki Lopez mengaku sangat dirugikan oleh aksi Panitia Pilkades Desa Ponu. Selain berencana untuk menggelar aksi demontrasi, mereka juga akan menempuh jalur hukum atas persoalan ini.
Pria yang akrab disapa Yongki ini menjelaskan, pasca proses pemilihan kepala desa pada 17 Mei 2023 lalu, pihaknya langsung mengajukan keberatan atas pelaksanaan Pilkades di Desa Ponu. Pihaknya juga diminta klarifikasi sebanyak 2 kali. Namun belum ada keputusan final dari Pokja.
Ia mengaku terkejut pasca mendengar informasi bahwa, pelantikan 4 kepala desa lainnya akan dilaksanakan pada Senin 17 Juli mendatang.
Baca juga: Kades di Malaka Ini Perjuangkan Nasib Rakyatnya ke Provinsi NTT
Dikatakan Yongki, pihaknya mengharapkan adanya klarifikasi atau hasil final yang diperoleh dari Pokja agar mereka bisa puas. Pasalnya, ada sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Ponu. Ada belasan orang pemilih yang datang ke TPS untuk memberikan hak suara namun ada beberapa yang dibatalkan karena waktu pemilihan sudah selesai. Padahal, mereka datang ke TPS pukul 12. 30 Wita.
Selain itu, ada beberapa pemilih yang ditolak oleh panitia Pilkades dengan alasan yang bersangkutan bukan penduduk Desa Ponu. Padahal KTP pemilih ini dikeluarkan pada tahun 20221.
Tidak hanya itu, panitia Pilkades Desa Ponu juga meminta sejumlah pemilih yang hendak memberikan hak suara untuk bersabar karena yang bersangkutan tidak berada dalam DPT. Pasalnya pemilih ini menggunakan KTP untuk memberikan hak suara.
"Ketika dia menunggu sekian lama sampai pukul 12.00 ketika dia mau memberikan hak suara menggunakan KTP, dia diminta ke TPS lain karena ada dalam DPT di sana. Ketika dia ke sana (ke TPS dimaksud) katanya oh tidak bisa waktu sudah selesai," bebernya.
Panitia Pilkades Desa Ponu juga, kata Yongki, diduga menimbun surat undangan bagi pemilih sebanyak 69 surat undangan pada salah satu TPS, dengan alasan orang-orang itu berada di tempat. Ternyata, orang-orang yang namanya tertera dalam surat undangan itu berada di tempat.
Dalam hasil klarifikasi di Pokja penyelesaian sengketa Pilkades Kabupaten Timor Tengah Utara, Panitia Pilkades Desa Ponu mengakui hal tersebut di atas. Semua yang disampaikan ini telah ada dalam berita acara penyelesaian sengketa Pilkades.
Hal senada disampaikan warga Desa Ponu bernama Yohakim Ulu Manehat. Menurutnya, ada sejumlah temuan kejanggalan di TPS-TPS pada saat pemilihan kepala desa.