Breaking News

Munaslub PKN

Jadi Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum Terpilih Secara Aklamasi, KTA Diberikan oleh I Gede Pasek

Anas Urbaningrum terpilih menjadi ketua umum secara aklamasi menggantikan I Gede Pasek Suardika yang sebelumnya memimpin PKN.

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara periode 2023-2028. 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Anas Urbaningrum secara resmi ditetapkan menjadi ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) periode 2023-2028.

Hal tersebut diputuskan dalam musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat 14 Juli malam.

"Memutuskan menetapkan keputusan munaslub PKN ketentuan peralihan Partai Kebangkitan Nusantara. Satu, Munaslub telah memilih dan menetapkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum PKN 2023-2028," ujar pimpinan sidang usai menggelar munaslub.

Anas Urbaningrum terpilih menjadi ketua umum secara aklamasi menggantikan I Gede Pasek Suardika yang sebelumnya memimpin PKN.

Baca juga: Anas Urbaningrum Jadi Ketua Umum PKN Periode 2023-2028

 

Untuk diketahui, seusai ditetapkan sebagai ketua umum PKN, Anas diberikan kartu tanda anggota (KTA) partai. KTA diberikan langsung oleh Gede Pasek.

I Gede Pasek sebelumnya mengungkapkan, dirinya akan mengabdikan diri untuk membersihkan nama Anas Urbaningrum dari kasus korupsi Hambalang.

Pasek menyerahkan secara sukarela jabatan ketua umum PKB kepada Anas Urbaningrum dalam munaslub.

"Setelah saya tidak lagi menjadi ketua umum, saya akan mengabdikan diri membersihkan nama Mas Anas," ujar Pasek dalam sambutannya di acara pembukaan munaslub PKN.

Pasek menegaskan, Anas Urbaningrum merupakan korban kriminalisasi dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Hal tersebut terbukti dari putusan peninjauan kembali alias PK di Mahkamah Agung yang menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti melakukan korupsi proyek Hambalang.

Menurut Pasek, Anas Urbaningrum harus dipulihkan nama baiknya dari status terpidana kasus korupsi Hambalang.
Hal tersebut akan dilakukan Anas dan dirinya setalah Anas resmi menjadi ketua umum PKN.

Anas Urbaningrum merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Anas telah dinyatakan bebas murni pada 10 Juli 2023 lalu.

Dalam kasus korupsi Hambalang tersebut, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan di pengadilan tingkat pertama. Anas juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan US$ 5,2 juta.

Kemudian, Anas  mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hakim memutuskan hukuman Anas berkurang menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved