Berita NTT

Ketua LLDIKTI Wilayah XVI Tanggapi Uang Kuliah Tunggal, Harus Berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal

Masalah uang kuliah tetap yang akan diterapkan oleh UNiversitas Nusa Cendana Kupang tidak serta merta, namun berdasarkan biaya kuliah tunggal.

Editor: Egy Moa
HO
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng memberi penjelasan mengenai uang tunggal kuliah (UKT) yang dikeluhkan mahasiswa dan masyarakat.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng menanggapi uang tunggal kuliah (UKT) yang dikeluhkan sejumlah mahasiswa dan masyarakat.  Namun tidak serta merta diterapkan, namun berdasarkan biaya kuliah tunggal (BKT)

"Seyogianya kan untuk UKT itu dijamin dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Adrianus, Minggu, 16 Juli 2023. 

Adrianus menyebut aturan itu tercermin dalam Permenristekdikti Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Aturan itu berlaku secara umum termasuk Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang yang belakangan menjadi ramai dikeluhkan mahasiswa atau orang tua. 

Ia menerangkan, Undana diberi hak dan kewajiban mengikuti aturan tersebut. Salah satu hak Undana Kupang adalah penerapan UKT.

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry NTT 17 Juli 2023, Maumere-Kupang-Larantuka-Lembata-Rote-Sabu-Ende

"UKT itu tidak serta merta juga dicantumkan atau disampaikan besarnya sekian-sekian, tentunya dengan berbagai mekanisme pertimbangan internal yang berdasarkan pada yang namanya biaya kuliah tunggal (BKT)," ujar dia. 

Dalam menentukan UKT, kata dia, harus berdasarkan pada BKT yang ditetapkan oleh menteri melalui Dirjen Diktiristek.  Ada pertimbangan seperti aspek kemampuan ekonomi orang tua wali atau mahasiswa itu. Penentuan UKT menurut dia tetap bersandar ke BKT. 

Begitu juga dengan nominal yang ada, baginya sangat bervariasi. Dia mengaku pada level satu sesuai dengan aturan memang standarnya Rp 500 ribu dan dihitung selanjutnya. 

Variasi UKT itu dihitung berdasarkan formula tersendiri dan formula itu merupakan kewenangan dari tiap kampus, khusus PTN.

Baca juga: HUT Bank NTT ke 61, KC Bajawa Beri Timbangan Bagi Pedagang di Pasar Bobou, Besok Bazar UMKM

"Yang ditetapkan pemerintah, dilevel satu itu Rp 500 ribu. Tidak boleh lebih dari itu. Level berikutnya minimal Rp 501 ribu, maksimum Rp 1 juta, dan seterusnya, dan seterusnya," ujar dia. 

Secara umum, Undana Kupang memang ada perbedaan seperti di fakultas kedokteran dari fakultas lain. Penentuan UKT, dalam aturan pun melihat sisi program studi. 

Fakultas kedokteran menurut dia, biaya UKT cukup tinggi. UKT yang ditetapkan itu juga dilihat dari proses seleksi melalui jalur satu, dua dan mandiri. 

"Kalau jalur mandiri, itu juga ada uang semacam pengembangan institusi, itu diluar UKT. Besarannya saya tidak tahu, itu dijamin oleh Permendikbud terkait bahwa ada jaminan bahwa untuk menghayer mengambil pengembangan institusi bagi jalur mandiri," jelas dia.

Baca juga: Bank NTT Cabang Bajawa Bawa Solusi Atasi Persoalan Akses Air Bersih dan Utang di Desa Manu Bhara

Dia menegaskan perlu diperhatikan dengan baik mahasiswa yang bersangkutan berada di prodi mana, seleksi masuknya lewat jalur apa dan kemampuan orang tua wali seperti apa. 

"Uang pengembangan institusi itu dibayar pada saat registrasi," sebutnya. 

Adrianus mengimbau agar perlu ada edukasi yang baik dari kampus ke masyarakat terhadap UKT yang diimplementasikan. 

"Undana transparan kok. Bisa di cross check. UKT ini dinamis bisa disesuaikan dengan ekonomi yang bersangkutan, bisa naik, bisa turun," tegas dia.*

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved