Kasus Pencabulan di Manggarai Timur

Polres Manggarai Timur Limpahkan Tersangka Bawa Lari dan Setubuhi Anak ke Kejari Manggarai

pelaku bersama korban singgah di rumah neneknya pelaku yang bertempat di salah satu kampung di wilayah Kecamatan Kota Komba

|
Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, SH.,S.IK.,M.Si. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG---Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Polres Manggarai Timur melimpahkan tersangka DP (30) beserta berkas perkara dan barang bukti kasus membawa lari dan persetubuhan anak di bawah umur, Senin 24 Juli 2023.

Kapolres Manggaraui Timur AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reksrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K, kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin siang, menerangkan, tersangka D dilaporkan membawa lari korban pada hari Minggu 19 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku mengajak korban untuk lari bersamanya ke Ende dengan menggunakan motor milik korban.

Ketika dalam perjalanan menuju Ende, pelaku bersama korban singgah di rumah neneknya pelaku yang bertempat di salah satu kampung di wilayah Kecamatan Kota Komba dengan alasan sudah malam dan tidak punya bensin. Tidak berselang lama orang tua korban datang untuk menjemput korban, namun pelaku mengajak korban melarikan diri ke hutan belakang rumah dan tidur di hutan.

Esok harinya, Senin 20 Maret 2023 korban dan pelaku menumpang ojek menuju salah satu kampung di Kota Komba Utara dari lalu menuju Mano mereka menggunakan trevel menuju Borong. Sesampainya di Borong pelaku dan korban menumpang mobil dam truk menuju Ende.

 

Baca juga: Pelaku Pencabulan Penyandang Disabilitas di Lembor Dikenakan Wajib Lapor

 

 

Tidak berselang lama di sore hari, Satuan Reskrim Unit PPA Polres Manggarai Timur bersama keluarga korban menjemput pelaku dan korban untuk dibawa kembali ke Borong.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Timur ternyata terungkap juga bahwa terjadi juga tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang di lakukan oleh pelaku terhadap korban yang dilakukan sebanyak lima kali.

Yang mana kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sebanyak dua kali, pada bulan November 2022 sebanyak satu kali, dan pada bulan Desember 2022 sebanyak dua kali yang dilakukan di TKP yang sama yaitu di rumah saudara pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat (3) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua pasal 81 ayat (1) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak atau Ketiga pasal 82 ayat (1) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Atau Keempat Pasal 332 Ayat (1) KUHP.

Dengan pelimpahan ini, penyidik melakukan penyerahan untuk proses penuntutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai pada persidangan yang akan digelar untuk kasus ini.

Polres Manggarai Timur berharap kasus ini menjadi pembelajaran untuk tidak terjadi lagi tindak pidana serupa dengan tingginya kasus persetubuhan anak di Manggarai Timur dan masyarakat dalam hal ini orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya sehingga anak tidak menjadi korban kasus seperti ini. Peran pihak terkait seperti sekolah, lingkungan dan pemerintah daerah melalui dinas terkait juga diharapkan dapat melakukan upaya-upaya dalam menekan tingginya angka tindak pidana persetubuhan anak di Manggarai Timur. (rob)

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved