Berita Flores Timur
Nakes RSUD Larantuka Tolak Insentif Rp 5,6 Miliar, Biar Kami Korban
Keputusan Pemerintah Flotim mengalokasikan anggaran membayar insentif Nakees RSUD Larantuka dari APBD Perubahan 2023 akan ditolak Nakes.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Niat baik Pemerintah Kabupaten Flores Timur mengalokasikan anggaran Rp 5,6 milar dari APBD Perubahan 2023 membayar insentif jasa penanganan Covis-19 tenaga kesehatan (Nakes) RSUD dr.Hendrik Fernandez Larantuka akan ditolak oleh Nakes. Pengalokasian itu tidak etis, karena akan mengorbankan hak-hak masyarakat Flores Timur.
Menurut Nakes RSUD Larantuka, Blasius Sera Muda, pembayaran uang jasa pelayanan Covid-19 dari APBD akan mengorbankan semua masyarakat Flores Timur. Ia dan sejumlah rekannya enggan menerima insentif itu jika para elit hanya mengutak-atik APBD yang mestinya digunakan untuk pembangunan daerah.
"Lebih baik kami yang jadi korban. Kalau bayar dari APBD Perubahan, maka semua masyarakat kena imbas dan ikut tanggung dosa," katanya, Rabu 26 Juli 2023.
Menurutnya, rencana alokasi Rp 5,6 miliar akan lebih etis untuk membangun jalan di daerah belum merdeka infrastruktur dan sejumlah ketimpangan sosial lainnya.
Baca juga: Bulan Ketujuh 20 Kecelakaan Lalu Lintas di Flores Timur, 13 Orang Meninggal Dominan Mabuk Miras
"Contohnya begini, berapa banyak rumah warga tidak layak huni yang dibantu pakai uang itu, dan berapa panjang jalan rusak yang bisa hotmix?," pungkasnya.
Nakes mempertanyakan dana klaim Kementerian Kesehatan yang disebut-sebut digunakan untuk perjalanan dinas. Dari dana Rp 14,1 miliar itu, nakes mempunyai hak 40 persen atau Rp5,6 miliar, namun tidak dibayar Pemda Flores Timur lantaran peralihan pos restribusi daerah ke pendapatan lain yang sah.
"Uang itu sudah dimana dan dipakai untuk apa? Kalau untuk pembangunan lain, tidak apa-apa. Tapi kalau pakai untuk yang lain bagaimana?," tanya Blasius.
Sebelumnya, Pemda Flores Timur akan mengalokasikan anggaran untuk membayar uang jasa pelayanan pasien Covid-19 melalui APBD Perubahan tahun 2023.
Baca juga: Mahasiswa Api Reinha Rosari Serahkan Rekomendasi K3SL ke Penjabat Bupati Flores Timur
Penjabat Sekda Flores Timur, Petrus Pedo Maran, mengatakan pembayaran itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
"Konsekuensi apa yang dilakukan dari perubahan APBD 2022, atas arahan dari Pemprov NTT sekarang kita sesuaikan kembali pada mekanisme perubahan APBD 2023. Pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan BPK dengan menganggarkan kembali di perubahan APBD 2023," katanya, Senin 25 Juli 2023.
Dalam rekomendasi BPK yang ditunjuk sebagai wasit, Pemda Flores Timur juga memperhitungkan kembali Rp 5,6 miliar atau 40 persen dana klaim Kementerian Kesehatan RI itu.
"Sekaligus dengan memperhitungkan 40 prosen jasa pelayanan nakes," katanya lagi.
Baca juga: Pemda Flores Timur Bayar Insentif Nakes Rp 5,6 Miliar di APBD Perubahan
Pedo Maran menerangkan, terkait dengan hak nakes, pemerintah otomatis menerapkan prinsip kehati-hatian dan asas kepatuhan.
Hal ini berbeda dengan pada tahun 2020 dan 2021 yang mana pos anggaran masuk dalam retribusi daerah sehingga diberlakukan 40 persen hak nakes atas dana klaim. Namun pada tahun 2022, terjadi perahilan ke pos pendapatan lain yang sah, sehingga 40 persen sudah tidak berlaku. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.