Berita Flores Timur

Pemda Flores Timur Bayar Insentif Nakes Rp 5,6 Miliar di APBD Perubahan

Tuntutan tenaga kesehatan RSUD dr.Hendrik Fernandez mendapatkan insentif pelayanan jasa pasien Covid-19 akan terealisasi dalam APPD Perubahan 2023.

|
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Tenaga Kesehatan melakukkan demo di Kantor Bupati Flores Timur pada tanggal 30 November 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Polemik insentif tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka di Kabupaten Flores Timur, Pulau Flores akhirnya menemukan kejelasan.

Pemerintah Daerah Flores Timur akan mengalokasikan anggaran untuk membayar uang jasa pelayanan pasien Covid-19 melalui APBD Perubahan tahun 2023.

Penjabat Sekda Flores Timur, Petrus Pedo Maran, mengatakan pembayaran itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

"Konsekuensi apa yang dilakukan dari perubahan APBD 2022, atas arahan dari Pemprov NTT sekarang kita sesuaikan kembali pada mekanisme perubahan APBD 2023. Pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan LHP BPK dengan menganggarkan kembali di perubahan APBD 2023," katanya, Senin 25 Juli 2023.

Baca juga: Proyek Jalan Lamanabi-Patisirawalang di Flores Timur Sudah PHO Tapi Kekurangan Volume

 

Dalam rekomendasi BPK yang ditunjuk sebagai wasit, Pemda Flores Timur juga memperhitungkan Rp 5,6 miliar atau 40 persen dana klaim Kementerian Kesehatan RI.

"Sekaligus dengan memperhitungkan 40 prosen jasa pelayanan Nakes," katanya lagi.

Pedo Maran menerangkan, terkait dengan hak nakes, pemerintah otomatis menerapkan prinsip kehati-hatian dan asas kepatuhan.

Ia menyebut, pada waktu perubahan anggaran 2022, dengan asas yang sama, pihaknya mendapat arahan dari pemerintah provinsi bahwa penempatan anggaran Rp 14, 1 miliar itu di masuk lain-lain pendapat asli daerah yang sah.

Baca juga: Breaking News : Pikap Terbalik di Jalur Trans Flores Timur, Sopir Meninggal Dunia, Dua Orang Luka

"Kalau penempatan akun sepeti itu maka, pengenaan kewajiban 40 prosen terhadap  Rp 14 miliar itu sebagaimana perlakuan terhadap retribusi tidak ada lagi," terangnya. 

Hal ini berbeda dengan pada tahun 2020 dan 2021, pos anggaran masuk dalam retribusi daerah sehingga diberlakukan 40 persen hak Nakes atas dana klaim.

Meski begitu, sebut Petrus, dinamika terus  berjalan, dan pemerintah daerah terus menerus meminta advis dari lembaga yang berwenang dan salah satunya adalah BPK. 

"Dan jawaban BPK itu adalah, karena pemeriksaan reguler sudah berlalu maka itu menjadi materi pemeriksaan reguler tahun ini (2023)," imbuhnya. *

 Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
 
 


 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved