Kasus Pencabulan di Flores Timur

Pelaku Pencabulan Remaja 16 Tahun di Flores Timur Sudah Ditahan Polisi

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan pelaku berinisial PPK sudah ditangkap dan diamankan dalam sel tahanan

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a. 

Pengakuan salah satu keluarga, YD, korban dicabuli saat masih berumur 11 tahun. Karena sering mendapat kekerasan dan ancaman pembunuhan, korban pun bungkam.

"Korban takut karena diancam dibunuh," ungkapnya, Senin 24 Juli 2023.

YD mengatakan, saking takut diancam, korban berniat melarikan diri ke Pulau Jawa. Namun, niat itu gagal lantaran kembali diancam akan dibunuh jika ketahuan kabur.

Ancaman bertubi-tubi inilah yang mendorong korban berani menguak semua perlakuan dan tabiat bejat pelaku kepada keluarga besarnya.

Kepada keluarga, J mengaku sering dianiaya jika menolak memuaskan nafsu birahi PPK yang sudah kepala empat itu. Bahkan, bagian sensitif J pernah ditusuk dengan besi gegara menolak berhubungan intim.

"Sangat sadis perbuatan pelaku. Jika keinginannya ditolak, korban pasti dianiaya dan diancam dibunuh," pungkasnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved