Berita Flores Timur

DPRD Flores Timur Dorong Risalah Hak Nakes Rp 5,6 Miliar Saat Kunjungan KPK

Anggota DPRD Franksi Gerindra, Muhidin Demon Sabon, mendorong lembaga DPRD mengajukan risalah saat kunjungan KPK menyusul kebijakan Pemda Flotim

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAULUS KABELEN
DPRD Flores Timur menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemda Flores Timur, Selasa 18 Juli 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Polemik upah tenaga kesehatan di RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Kabupaten Flores Timur senilai Rp 5,6 miliar atau 40 persen dari dana klaim Kementerian Kesehatan Rp 14,1 miliar masih bergulir.

Anggota DPRD Franksi Gerindra, Muhidin Demon Sabon, mendorong lembaga DPRD mengajukan risalah saat kunjungan KPK menyusul kebijakan Pemda Flotim yang bersikukuh tak memenuhi 40 persen hak nakes atas dana klaim tersebut.

"Saya mohon dengan sangat, kalau boleh lembaga DPRD ini mengeluarkan risalah," katanya dalam rapat bersama Pemda Flotim, Selasa 18 Juli 2023.

Muhidin menerangkan, risalah itu sempat direkomendasikan KPK jelang akhir tahun 2022. Ia meminta sikap lembaga atas polemik yang mengorbankan para penjasa Covid-19.

 

Baca juga: DPRD Flores Timur Belum Terima SK Perpanjangan Jabatan Penjabat Bupati

 

 

Anggota DPRD Fraksi PAN, Rofinus Baga Kabelen, mengatakan hak nakes wajib dibayar sesaui surat BPK Provinsi NTT yang dipercayakan menjadi wasit atas polemik tersebut.

"Dari awal pemerintah berpandangan lain, maka mereka berargumentasi ingin mencari wasit (BPK). Surat BPK sudah turun, bahwa harus bayar," pungkasnya.

Kemudian, jelas Rofinus, pembayaran upah nakes yang hingga kini belum jelas itu sesuai dengan perintah tiga regulasi. Karena demikian, kebijakan Pemda Flotim dianggap bertentangan dengan regulasi.

"Ini yang bertentangan, tidak sejalan dengan UU Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan, dan juga Perbup," tandasnya.

Sementara Penjabat Sekda Flores Timur, Petrus Pedo Maran, berpandangan lain soal isi surat BPK. Menurutnya, jasa pelayanan nakes menjadi materi pemeriksaan berikutnya lantaran saat ini sudah berakhir.

"Sesuai surat, sehubungan dengan telah berakhir pemeriksaan reguler, maka untuk jasa pelayanan menjadi materi berikutnya," kata Pedo Maran.

Ia mempertegas kembali bahwa tim anggaran (TAPD Flotim) tetap menerapkan asas kehati-hatian sehingga membutuhkan advis lanjutan dari BPK yang ditunjuk sebagai wasit.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved