Kasus Korupsi di TTS
Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Negeri Kuanfatu, 30 Saksi Diperiksa
Sesuai amanat Jaksa Agung RI untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara tanpa menghapus tindak pidana

Kedua, Putusan MA RI Nomor: 3539 K/PID. SUS/2020 Tanggal 25 November 2020. Atas nama Terpidana Djuarin.
Dikatakan, Kasus penyidikan ada 2 kasus yakni:
Pertama, Dik umum 1, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS SMAN Kuanfatu Tahun 2016-2019.
"Kita telah menerima kembali kerugian negara sebesar Rp. 243.223.500 hasil korupsi dana bos," tuturnya.
Dirinya menyebut tersangka dalam kasus ini akan segera ditetapkan.
"Untuk SMAN Kuanfatu, setelah ini kita ekspose dan kita tetapkan tersangka. Jelas kalau orang sudah mengembalikan kerugian negara, sudah pasti orang itu calon tersangka. Memang sementara belum kita tetapkan. Kita tinggal menunggu hasil LHP dari Inspektorat untuk selanjutnya tetapkan tersangka," ungkapnya. (din)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News