Senin, 13 April 2026

Kasus Korupsi di TTS

Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Negeri Kuanfatu, 30 Saksi Diperiksa

Sesuai amanat Jaksa Agung RI untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara tanpa menghapus tindak pidana

Tayang:
Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Negeri Kuanfatu, 30 Saksi Diperiksa
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Nampak beberapa guru saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS SMA Negeri Kuanfatu tahun 2016 hingga 2019.

Hingga saat ini sudah 30 orang saksi diperiksa termasuk Kepala Sekolah, Bendahara, dan beberapa guru penerima dana BOS.

Pantauan Pos Kupang, Jumat 28 Juli 2023, nampak para guru dari SMA Negeri Kuanfatu diperiksa secara tertutup di ruang penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Sumantri, SH melalui melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Semuel Otnial Sine menjelaskan, saat ini sudah 30 orang saksi diperiksa termasuk Kepala Sekolah, Bendahara, dan beberapa guru penerima dana BOS.

Baca juga: Jaksa Temukan 48 Dokumen Dugaan Korupsi Pembangunan Air Bersih Rana Masak

 

Dikatakan, berdasarkan Permendik Nomor 01 Tahun 2018, penggunaan dana BOS untuk biaya transportasi rutin guru dilarang. Namun terjadi penyalahgunaan dana BOS oleh Kepala Sekolah, Bendahara, dan beberapa guru.

Disampaikan, meski sebagian guru telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp243.223.500 namun proses penyidikan tetap berlanjut.

"Sesuai amanat Jaksa Agung RI untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara tanpa menghapus tindak pidana," katanya.

Sine menerangkan, saat ini Penyidik masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten TTS yang merupakan delegasi APIP Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk menentukan kerugian keuangan negara.

Dikatakan, penyidik dapat menyimpulkan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, H. Sumantri, S.H mengadakan jumpa pers di sela-sela syukuran hari bhakti Adhyaksa ke-63 dengan mengungkap beberapa kasus yang ditangani pihaknya, Sabtu, 22 Juli 2023.

Pantauan Pos Kupang, dalam momen jumpa pers ini, Kajari Sumantri ditemani, Kasi Pidsus, Semuel Otniel Sine, SH.MH; Kasi Pidum, Santy Efraim SH, MH; dan Kepala Seksi Intelijen, I Putu Eri Setiawan, S.H.

Pada Seksi Tindak Pidana Khusus, terang Sumantri ada 2 penanganan tindak pidana Korupsi Periode Januari-Juli, 2023 yang telah dieksekusi pihaknya.

Pertama, Putusan MA RI Nomor 2270 K/PID SUS/2022 Tanggal 8 Juli 2022. Atas nama Terpidana Anderias Atiupbesi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved