Berita Manggarai Barat

PT SIM Surati Kejaksaan Agung Protes Penetapan Tersangka Kasus Lahan Pantai Pede di Labuan Bajo

Pasca penetapan tersangka pengelolan lahan Pantai Pede milik Pemprov NTT oleh Kejati NTT, kuasa hukum PT SIM mengajukan protes ke Kejaksaan AGUNG RI.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Khresna Guntarto, Kuasa Hukum PT Sarana Investama Manggabar (SIM) 

Isu bahwa kontrak kerjasama Pemprov dan PT SIM tidak bisa terbitkan Hak Guna Bangunan itu tidak benar.
Dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pemulangan barang daerah mengatur hak guna serah tidak dimungkinkan bagi swasta. Tapi kontrak itu dilakukan sebelum hadirnya aturan Kemendagri tersebut, namun dalam aturan memungkinkan HGB terbitkan dalam HPL yang dimiliki Pemprov yang menggunakan kerjasama penggunakan hak milik Pemprov.

IMB tidak sesuai peruntukan karena peruntukannya karena atena wisata untuk taman bermain dan sarana penginapan,

Baca juga: NTT Kembali Terima Jenazah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dari Malaysia

Ini prestasi buruk kedepannya jika para investor yang mendukung program pemerintah secara mandiri dengan biaya sendiri namun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yang harus berhadapan dengan hukum.

Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP NTT sebesar Rp 8 miliar itu dari mana sumbernya?
Apakah dari keadaan hotel plango yang terlantar ? Itu bukan karena PT SIM, melainkan Pemprov yang memutuskan perjanjian sepihak lalu menunjuk mitra baru dalam pengelolaan aset Hotel Plango yakni PT Flobamor yang tidak mengelolanya, sehingga terlantarnya Hotel Plango dan  kerugian yang ditimbulkan dibebankan kepada PT SIM. *

Berita TRIBUNFLORES.CLOM lainnya di Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved