Breaking News

Berita Manggarai Barat

PT SIM Surati Kejaksaan Agung Protes Penetapan Tersangka Kasus Lahan Pantai Pede di Labuan Bajo

Pasca penetapan tersangka pengelolan lahan Pantai Pede milik Pemprov NTT oleh Kejati NTT, kuasa hukum PT SIM mengajukan protes ke Kejaksaan AGUNG RI.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Khresna Guntarto, Kuasa Hukum PT Sarana Investama Manggabar (SIM) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG-Kuasa Hukum PT. Sarana Investama Manggabar (SIM), Kresna Guntarto melayangkan surat kepada Jaksa Agung RI meminta jaminan kepastian dan perlindungan hukum kepada kliennya Direktur PT SIM kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan Pantai Pede  di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi NTT. Saat ini proses perkara perdata masih berjalan di Pengadilan Negri Kelas 1A Kupang.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan Pantai Pede,  setelah pemeriksaan hari Selasa 31 Agustus 2023.

Kresna Guntarto kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 2 Agustus 2023 meminta Kejaksaan Agung  menurunkan Tim Satgas 53 untuk memeriksa jaksa nakal dalam menangani kasus tersebut. PT SIM juga meminta Kejaksaan Agung menurunkan Tim Jaksa Agung Muda mengawasi rangkaian pemeriksaan prosedur penetapan tersangka dalam kasus tersebut sesuai prosedur atau belum.

"Kami menduga ada permainan dalam penetapan tersangka. Jangan sampai diluar prosedur atau jaksa penyidik bertindak semena-mena, atau ada hak-hak yang diabaikan," ujar Khresna.

Baca juga: Tim Cricket Putra dan Putri NTT Lolos PON 2024

Dikatakannya, saat ini proses perkara perdata sementara berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, namun  proses pidananya menetapkan Direktur PT SIM sebagai tersangka.

"Saat ini proses gugatan perdata sementara berjalan, artinya proses pidana harus menunggu hasil putusan perdata yang sementara diperselisihkan, dan penilaian hakim akan menentukan status perkaranya. Apabila proses pidananya juga berjalan lalu menetapkan Direktur PT SIM sebagai tersangka, maka sama dengan upaya menghambat proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan," tegasnya.

Dalam kasus pengelolaan lahan Pantai Pede Labuan Bajo, PT SIM sebagai investor telah mengeluarkan uang dari kantong pribadi untuk membangun hotel. Namun kemudian dianggap melakukan kejahatan korupsi yang tidak pernah dilakukan.

Penetapan tersangka ini menjadi ancaman bagi investor lain ingin membangun NTT tapi dihantui dengan ancaman pidana atau kriminalisasi dan sejenisnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Kejati NTT Tetapkan Dua Tersangka Pemanfaatan Aset Pemerintah Provinsi NTT

"Artinya jika menjadi perkara seperti ini maka tidak ada jaminan kepastian hukum, sedangkan perjanjian yang telah buat oleh PT SIM bersama Pemprov kemudian diputuskan secara sepihak, kemudian dikriminalisasi oleh proses penyidikan Kejaksaan tinggi NTT berdasarkan laporan dari Pemprov NTT kepada kejaksaan NTT dan segala bentuk tuduhan yang disampaikan jaksa penyidik tidak berdasar," terangnya.

Salah satunya terkait HGB jangka waktu 25 tahun beroperasi 2017 sampai 2043, kemudian pihak Pertanahan Manggarai Barat menerbitkan HGB dengan jangka waktu 30 tahun dimulai pada tahun 2018 hingga tahun 2048 nanti.

Dalam hal ini, ada kelebihan lima tahun yang dianggap pelanggaran, karena sertifikat HGB dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat sudah sesuai dengan aturan karena setiap HGB sesuai UU Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah, HGB jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun menjadi maksimal 50 tahun.

Kekhawatiran Pemprov dan Kejaksaan terkait kelebihan lima tahun akan disalahgunakan oleh PT SIM itu tidak benar karena UU  mengatur jika HGB dan HPL sudah berakhir maka kantor pertanahan akan membatalkan HGB dari PT SIM.

Baca juga: Kemenkum HAM NTT Assessment Tiga Ranperda Ngada

Akan tetapi kondisinya berbeda. Kontrak PT SIM setelah 2018 terbit, kemudian efektif setelah operasional setahun berjalan pada 2019 kemudian kontrak diakhiri sepihak diambil alih oleh Pemprov NTT.

Tapi ditolak oleh BPN Manggarai Barat dan Kanwil Pertanahan NTT karena kontraknya belum selesai secara baik masa kontrak 25 tahun diputus sepihak tanpa ada perjanjian kedua belah pihak atau putusan pengadilan.
Ini tidak ada pelanggaran, semua sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Isu bahwa kontrak kerjasama Pemprov dan PT SIM tidak bisa terbitkan Hak Guna Bangunan itu tidak benar.
Dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pemulangan barang daerah mengatur hak guna serah tidak dimungkinkan bagi swasta. Tapi kontrak itu dilakukan sebelum hadirnya aturan Kemendagri tersebut, namun dalam aturan memungkinkan HGB terbitkan dalam HPL yang dimiliki Pemprov yang menggunakan kerjasama penggunakan hak milik Pemprov.

IMB tidak sesuai peruntukan karena peruntukannya karena atena wisata untuk taman bermain dan sarana penginapan,

Baca juga: NTT Kembali Terima Jenazah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dari Malaysia

Ini prestasi buruk kedepannya jika para investor yang mendukung program pemerintah secara mandiri dengan biaya sendiri namun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yang harus berhadapan dengan hukum.

Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP NTT sebesar Rp 8 miliar itu dari mana sumbernya?
Apakah dari keadaan hotel plango yang terlantar ? Itu bukan karena PT SIM, melainkan Pemprov yang memutuskan perjanjian sepihak lalu menunjuk mitra baru dalam pengelolaan aset Hotel Plango yakni PT Flobamor yang tidak mengelolanya, sehingga terlantarnya Hotel Plango dan  kerugian yang ditimbulkan dibebankan kepada PT SIM. *

Berita TRIBUNFLORES.CLOM lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved