Berita Lembata

Korban Perusakan Rumah di Desa Leubatang Minta Tetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Kapolres

Hal ini di sampaikan kuasa hukum para Korban, Gaspar Sio Apelabi, di ruang kerjanya di bilangan Lamahora, Rabu, 2 Agustus 2023.

Penulis: Ricko Wawo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/RICKO WAWO
Josephien Vivick Tjangkung resmi menjabat Kapolres Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menjadi Kapolres Perempuan Pertama dalam sejarah NTT dan tiba di Lembata, Sabtu, 15 April 2023. 

LAPORAN REPORTER TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Pengrusakan sejumlah rumah warga di Desa Leubatang yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang di Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, hingga saat ini belum menemui titik terang. Pasalnya sampai berita ini diturunkan pihak Kepolisian belum juga menetapkan tersangka.

Hal ini di sampaikan kuasa hukum para Korban, Gaspar Sio Apelabi, di ruang kerjanya di bilangan Lamahora, Rabu, 2 Agustus 2023.

Menurut mantan Sekjen DPP Forum Mahasiswa Nasional (FMN) ini, sejumlah rumah yang dirusak tersebut jika ditaksir mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Gaspar mengaku, pengrusakan sejumlah rumah yang dilakukan oleh diduga sekelompok orang tersebut ada barang buktinya, ada sejumlah saksi mata yang melihat, yang mendengar suara siapa saja yang melakukan tindak kejahatan itu. 

 

Baca juga: Unipa Lepas Mahasiswa Program Kampus Merdeka Belajar di Sebelas Universitas Ternama di Indonesia

Saya kira secara hukum telah cukup bukti untuk pihak Kepolisian menetapkan tersangka,” ujarnya.

Pemuda yang mengawali karir sebagai Pengacara di LBH Sikap Lembata ini juga menuturkan bahwa, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, karena tidak ada yang kebal hukum. Bagi dia, jika terbukti melanggar hukum harus ditindak secara hukum.

Agar ada efek jera supaya pelaku kriminal harus diperbaiki perilakunya dengan hukum,” tegasnya.

Dirinya berharap Polres Lembata di bawah pimpinan Ibu Vivick Tjangkung musti tegas dan profesional dalam mengusut kasus tersebut.

 

Baca juga: Bertanding Di ETMC Rote Ndao, Para Pemain Persebata Lembata Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

 

 

Pihaknya juga meminta agar berkas perkara jika sudah lengkap, maka Polres Lembata bisa segera menetapkan tersangka. “Yang melanggar harus di hukum, tidak ada toleransi bagi pelaku tindak kejahatan,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Lembata, AKBP Josephine Vivick Tjangkung ketika dikonfirmasi TRIBUNFLORES.COM di Lewoleba, Kamis, 3 Agustus 2023 sore menegaskan, polisi telah bekerja dan memeriksa semua saksi termasuk beberapa kades.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved