Berita NTT

Pria 70 Tahun di NTT Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar Kos

Pria berusia 70 tahun itu ditemukan tewas dalam kamar kos seorang wanita saat hendak ambil kopi. Kini sudah dibawa keluarga untuk disemayamkan.

Editor: Gordy Donovan
KOMPAS.COM
ILUSTRASI - Tewas. Seorang pria yang diketahui bernama Petrus Sako (70) warga Desa Unini, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kamar kos milik seorang wanita bernama Roswita Kono (23) di Jalan El Tari, RT/ RW 037/005, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Seorang pria yang diketahui bernama Petrus Sako (70) warga Desa Unini, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kamar kos milik seorang wanita bernama Roswita Kono (23) di Jalan El Tari, RT/ RW 037/005, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Mayat Petrus Sako ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar kos tersebut pada, Selasa, 1 Agustus 2023 dengan posisi telentang di lantai dengan kedua tangan di bagian perut.

Saat ditemukan meninggal dunia, korban menggunakan baju warna biru dan celana panjang kain warna hitam.

Baca juga: Forum Anak Nagekeo Minta Pemerintah Alokasikan Dana Desa untuk Kegiatan Anak

 

Saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Agustus 2023, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Djoni Boro membenarkan adanya penemuan mayat pria berusia 70 tahun ini.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pemilik kamar kos (saksi) Roswita Kono, kronologi kejadian bermula ketika pada pukul 11.30 Wita, korban menelpon saksi menggunakan Nomor Handphone 082144701331 dan menyampaikan bahwa dirinya hendak membeli Kopi Sultan.

Merespon pernyataan korban, saksi lalu menyampaikan bahwa dirinya menjual kopi Sultan 1 bungkus seharga Rp 30.000.

Saksi Roswita, kata Iptu Djoni, sempat menawarkan kepada korban agar Kopi Sultan tersebut diantar ke rumah korban atau korban sendiri yang mengambil di kos saksi.

Namun korban menjawab bahwa, dirinya akan mengambil sendiri di kos korban.

"Kemudian saksi menerangkan alamat kos," ujarnya.

Baca juga: BPC HIPMI Manggarai Barat NTT Gelar Rakercab di Hotel La Cecil Labuan Bajo

Ia menjelaskan, sekira pukul 12.40 wita korban sampai di kamar kos milik saksi dan meminta untuk masuk kamar sambil baring-baring sedangkan saksi lanjut memotong daging untuk digoreng.

Berselang beberapa menit, ujarnya, saksi melihat korban sudah tidak sadarkan diri dan tidak mengetahui apakah korban sudah meninggal atau belum.

Saksi lalu memanggil pemilik Kos (saksi 2) untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Pemilik kos tersebut kemudian mendatangi Kantor Polres TTU untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved