Berita NTT

Satu Lagi Jenazah Pekerja Migran Non-Prosedural Asal TTU Tiba di Kupang

Kami tidak pernah tahu dia ke Malaysia, karena sejak merantau, dia hanya ikut kerja dengan orang pasang listrik," ungkap Joni.

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/ JHO LENA
Jenazah Sebastian Eko (28) pekerja migran non-prosedural asal Kabupaten TTU yang tiba di Bandara El Tari, Kupang, Minggu 6 Agustus 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jenazah Sebastian Eko (28) Pekerja migran Indonesia non-prosedural yang meninggal di Malaysia tiba di Bandara El Tari Kupang, Minggu 6 Agustus 2023.

Warga Desa Bokon, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU tercatat sebagai jenazah pekerja migran non-prosedur ke-87 dalam tahun 2023 yang meninggal dunia di Malaysia.

Setelah tiba di Kargo Bandara El Tari, jenazah Sebastian Eko dipindahkan ke dalam ambulance, lalu didoakan oleh petugas BP3MI dan setelah itu langsung dibawa menuju kampung halamannya di Kabupaten TTU.

Kepada POS-KUPANG.COM, Joni selaku paman kandung dari Sebastian Eko, mengatakan bahwa almarhum telah pergi merantau sejak 2013 lalu atau hampir 10 tahun.

Baca juga: NTT Kembali Terima Jenazah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dari Malaysia

 

"Kami tidak pernah tahu dia ke Malaysia, karena sejak merantau, dia hanya ikut kerja dengan orang pasang listrik," ungkap Joni.

Setelah beberapa kali almarhum berkomunikasi melalui telepon selular barulah mengetahui bahwa almarhum telah berada di Malaysia sebagai pekerja migran non-prosedural.

Petugas BP3MI NTT, Steven mengatakan bahwa berdasarkan Keterangan Resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Serawak-Malaysia bahwa Sebastian Eko bekerja secara non-prosedural di daerah Bintangor, Meradong, Serawak, Malaysia.

Steven menambahkan, Kematian Sebastian Eko pada tanggal 1 Agustus 2023 dan penyebab kematiannya tidak diketahui karena pihak keluarga almarhum menolak tindakan autopsi.

Steven meminta kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar memastikan perusahaan perekrut itu resmi dan terdaftar pada Dinas Nakertrans Provinsi, atau Kabupaten/Kota.

Pasalnya BP3MI NTT menangani jenazah pekerja migran yang meninggal dunia sepanjang 2023 berjumlah 87 jenazah, tercatat semuanya non-prosedural sehingga masyarakat sebelum berangkat dan keluarga mengizinkan, harus memastikan karena persoalan bekerja di luar negeri itu berbeda jauh dengan bekerja antar daerah.

"Kerja di luar negeri itu aturannya berbeda, dan hukumnya berbeda, sehingga masyarakat harus memastikan secara jelas perusahaan perekrut terutama tanggungjawab dan jaminan bagi hak pekerja harus terpenuhi," pungkasnya. (zee)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved