Kasus Perdagangan Orang
PT Tugas Mulia di Batam Miliki Riwayat Buruk Terhadap Pekerja Migran, Termaksud dari NTT
Terbaru PT Tugas Mulia diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada salah satu warga asal NTT.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - PT Tugas Mulia di Batam Kepulauan Riau disebut-sebut memiliki riwayat buruk terhadap pekerja migran, termaksuk dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja asisten rumah tangga itu disebut kerap tersandung masalah dan diadili.
Terbaru PT Tugas Mulia diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada salah satu warga asal NTT.
Belakangan potongan video memperlihatkan seorang perempuan dalam keadaan memprihatinkan.
Baca juga: Tangkal Virus Rabies, Masyarakat Adat Desa Timutawa Gelar Ritual Mula Bura
Perempuan muda itu terlihat dari tubuhnya dipenuhi luka. Video itu disebut direkam di daerah Pasir Putih, Batam Kepulauan Riau.
Dalam keterangan video itu juga menyebut perempuan tersebut baru diselamatkan dari tempat ia bekerja. Korban disiksa dan diperlakukan tak manusiawi, bahkan nyaris diperkosa.
Korban merupakan pekerja migran asal NTT yang direkrut oleh PT Tugas Mulia. Perusahaan ini mengiming-imingi para korban dengan gaji bagus.
Korban asal NTT itu, kini telah diamankan dan dirawat oleh warga NTT yang ada di Batam, di selter milik Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau akrab disapa Romo Paschal, warga NTT yang menjadi pelayan gereja di Batam.
"Kalau soal izin saya belum tahu tapi ini bukan perusahaan baru tapi sudah lama bahkan 2018 pernah bermasalah hukum dan menjalani proses hukum hingga putusan pengadilan," kata Romo Paschal, Rabu 2 Agustus 2023.
Dari hasil penelusuran di website https://ahu.go.id/ milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, PT Tugas Mulia berkedudukan di Komp Marina Centre No 3 Lubuk Baja Kota, Lubuk Baja.
Meski demikian, alamat PT ini sering berpindah-pindah. PT Tugas Mulia sering menghiasi pemberitaan di Batam. Perusahaan ini juga kerap menghadapi tuduhan eksploitasi pekerja khususnya perempuan.
Tahun 2016 PT Tugas Mulia dituduh mempekerjakan beberapa orang anak perempauan asal Nias.
Pada Kamis, 14 Februari 2019 pengadilan Negeri Batam memvonis Direktur Utama PT Tugas Mulia J Rusna 1 tahun 4 bulan penjara, karena terbukti meyakinkan dan bersalah mempekerjakan anak di bawah umur Mardyana Sonlay yang kala itu masih berumur 16 tahun.
Baca juga: Bangunan SMKN 1 Restorasi Golewa Memprihatinkan, Linus Lusi: Tahun Depan Kita akan Bangun
Kasus Perdagangan Orang di NTT
Kasus Perdagangan Orang
PT Tugas Mulia di Batam
Pekerja Migran
Tribun Flores.com
Mahasiswa Prodi Arsitektur Unflor Presentasi Tugas di Monumen Pancasila, Kota Ende |
![]() |
---|
Di Balik Kesuksesan Raup Omzet 8M di Shopee Live, Kisah Hidup dr. Richard Lee Penuh Perjuangan |
![]() |
---|
Bangunan SMKN 1 Restorasi Golewa Memprihatinkan, Linus Lusi: Tahun Depan Kita akan Bangun |
![]() |
---|
Pria 70 Tahun di NTT Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar Kos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.