Berita NTT

Gadis Asal TTU Jadi Korban Garap Paksa di Kota Kupang, Yohanes Salem Angkat Bicara

Pria yang akrab disapa Johni ini mengatakan, kasus dugaan rudapaksa ini mesti menjadi perhatian pemerintah.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUN FLORES.COM
ILUSTRASI: Kasus garap paksa. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Yohanes Salem, angkat bicara perihal kasus dugaan garap paska yang menimpa seorang anak gadis asal Kabupaten Timor Tengah Utara di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Yohanes Salem, angkat bicara perihal kasus dugaan garap paska yang menimpa seorang anak gadis asal Kabupaten Timor Tengah Utara di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Kupang yang dialami oleh seorang anak gadis asal Kabupaten TTU sangat memprihatikan. Terlebih lagi hal ini dilakukan oleh sekelompok pria dewasa.

Pria yang akrab disapa Johni ini mengatakan, kasus dugaan  garap paksa ini mesti menjadi perhatian pemerintah.

Baca juga: Propam Polda NTT Tiba-tiba Periksa 30 Polwan di Polres Kupang

 

Di sisi lain peristiwa ini juga mesti menjadi momentum bagi pemerintah untuk merefleksikan sejauh mana peran mereka dalam menunaikan kewajiban dasarnya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, teristimewa melindungi fakir miskin dan anak terlantar.

Dikatakan Anggota DPRD dari Partai Demokrat ini bahwa, menurut informasi, korban adalah anak yatim-piatu yang pergi ke kota Kupang mencari pekerjaan.

Ia menjelaskan bahwa, Pemda TTU melalui Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten TTU memiliki kewajiban moril dan materiil untuk mendampingi korban selama proses hukum berjalan dan pasca peradilan yang dilalui untuk pemulihan mental.

Baca juga: Materi Pemain Merata, Persewa Waingapu Target Masuk 4 Besar ETMC Rote Ndao

"Oleh karenanya pemerintah melalui dinas sosial dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten TTU memiliki kewajiban moril dan materiil untuk mendampinginya selama proses hukum berjalan dan pasca peradilan yang dilalui untuk pemulihan mental," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 7 Agustus 2023.

Johni juga meminta aparat penegak hukum agar memproses kasus ini sebagaimana mestinya agar menjadi perhatian publik dan menimbulkan efek jera bagi para terduga pelaku.(*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved