Kasus Pencabulan di Ende

5 Kali Berhubungan di Kolong Deker, Korban Pencabulan Kini Berbadan Dua

Perbuatan PD,pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Ende kini membuat korban dinyatakan berbadan dua

Penulis: Tommy Nulangi | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ TOMMY MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman bersama dengan anggota buser menangkap pelaku di Desa Tou, Minggu 13 Agustus 2023.  

Yance menegaskan, atas tindakannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tom)

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved