Kemenkumham NTT
Kanwil Kemenkumham NTT Dorong Pendaftaran Merek Kolektif di Kabupaten Sikka
Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Nusa Tenggara Timur mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka mendaftar merek kolektif.
Penulis: Cristin Adal | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka mendaftar merek kolektif. Hal ini dikemukakan saat menggelar kegiatan promosi dan diseminasi merek di Kabupaten Sikka pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Kegiatan dengan tajuk Mewujudkan Merek Unggulan Melalui Program One Village One Brand ini melibatkan pelaku-pelaku UMKM di Kabupaten Sikka dan perwakilan satuan perangkat kerja daerah (Skpd) yang berlangsung di Sika Convention Center (SCC).
I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT mengawali giat promosi dan diseminasi merek di Kabupaten Sikka dengan memaparkan informasi perkembangan kekayaan intelektual di NTT tiga tahun terakhir.
Perkembangan kekayaan intelektual di NTT dengan dunia usaha melahirkan banyak produk yang handal dan berkualitas. Pendaftaran kekayaan intelektual dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Baca juga: Raih Indikasi Geografis Tahun 2017, Pemda Sikka: Hari ini Kita Dapatkan Manfaatnya
"Di NTT pendaftaran kekayaan intelektual pada tahun 2021 sekitar 121 merek, tahun 2022 naik menjadi 329 merek, tahun 2023 baru 80 merek yang mendaftarkan ke Kanwil Kemenkumham NTT,"sebut I Gusti Putu Milawati.
Milawati merincikan, kekayaan intelektual yang dipatenkan sejak tahun 2021 sejumlah 35 merek, tahun 2022 sejumlah 50 merek dan tahun 2023 baru dua merek yang didaftarkan untuk dipatenkan. Hak cipta pada tahun 2021 ada 347, tahun 2022 ada 518 dan tahun 2023 ada 489.
"Untuk Kabupaten Sikka sejak tahun 2020 telah mengajukan 85 merek dan 16 kekayaan intelektual ini dicatatkan oleh Kabupaten Sikka. Harapannya tahun-tahun ke depannya ini terus bertambah,"ungkap I Gusti Putu Milawati.
Lanjutnya, tujuan kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku UMKM dan seluruh pemangku kepentingan terkait manfaat hadirnya kekayaan intelektual di Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kabupaten Sikka.
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominica Jone hadir langsung dalam pembukaan promosi dan diseminasi ini mendorong Pemda Sikka agar memberikan berikan perlindungan kekayaan intelektual melalui alokasi dana.
Baca juga: Dialog Kapolri dengan Perempuan Paruh Bayah, Pak Kapolri Kenapa ke Palue?
Ia mengajak pihak terkait untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran merek kolektif. Pemda mendata apa yang dibuat oleh masyarakat di desa sehingga memudahkan Kanwil Kemenkumham NTT memberikan layanan pendaftaran merek.
"Upaya peningkatan daya saing melalui produk unggulan daerah. Kalau ada merek-merek kolektif itu bisa didaftarkan, Maumere ini banyak merek kolektifnya. Ada ubi di sini yang jika disimpan lama makin enak. Ini bisa didaftarkan sebagai merek kolektif karena ada di semua kampung,"kata Marciana.
Sementara itu, Nuraini Bandarsyah, Pemeriksa Merek Ahli Madya dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menjadi narasumber pertama dalam kegiatan ini melalui ruang virtual. Adapun materi yang dipaparkan terkait merek-merek kolektif dan tata cara pendaftaran merek kolektif.
Erni Mamo Li, Kepala Bidang pelayanan hukum Kanwil Kemenkumham NTT sebagai narasumber kedua memaparkan materi penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual dan tata cara berlisensi.
Promosi dan diseminasi Merek
Merek Kolektif Sikka
kemenkumham ntt
Kanwil Kemenkumham NTT
Kabupaten Sikka
Tribun Flores.com
Dialog Kapolri dengan Perempuan Paruh Bayah, Pak Kapolri Kenapa ke Palue? |
![]() |
---|
PSN Ngada Nyaris Anti Klimaks, Babak 8 Besar El Tari Memorial Cup Melawan Perseftim Flores Timur |
![]() |
---|
Raih Indikasi Geografis Tahun 2017, Pemda Sikka: Hari ini Kita Dapatkan Manfaatnya |
![]() |
---|
Karutan Maumere Ikuti Secara Virtual Pemberian Penghargaan DJPb Kepada Kanwil Kemenkumham NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.