Berita NTT

Hamili Guru SD, Oknum Kades di Timor Tengah Selatan Dilaporkan ke Dinas P3A

“Laporan korban sudah kita terima dan saat ini korban di bawah perlindungan dan pendampingan kita,” tuturnya.

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Kabid PPA Dinas P3A Kabupaten TTS, Andy Kalumbang.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Diduga menghamili guru SD (MT), Salah seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Fatukopa (YN) dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan. 

Menurut MT, usai hamil, bukannya bertanggungjawab, sang kades justru meminta korban untuk menggugurkan janin tersebut. Permintaan tersebut ditolak oleh MT.

Atas kondisi yang ada, sang korban (MT) lalu mengadukan sang kades ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS. 

Terkait hal tersebut, Kabid PPA Dinas P3A Kabupaten TTS, Andy Kalumbang pada Sabtu 26 Agustus 2023 mengatakan, saat ini korban di bawah perlindungan dan pendampingan Dinas P3A. 

 

Baca juga: Sunset Terbaik di Labuan Bajo di Puncak Waringin Mulai Dibuka Untuk Umum

 

 

 

“Laporan korban sudah kita terima dan saat ini korban di bawah perlindungan dan pendampingan kita,” tuturnya.

Dijelaskan, pihak korban maupun sang kades, masing-masing diketahui sudah berkeluarga. Suami korban diketahui sedang merantau ke Kalimantan.

Mengetahui korban ditinggal suaminya, sang kades sejak tahun 2021 berusaha mendekati korban. Awalnya korban menolak pendekatan tersebut karena sudah memiliki suami. Namun sang kades terus mendatangi kediaman korban sambil menebar rayuan mautnya. 

“Korban ini awalnya menolak rayuan bapak desa. Namun karena bapak desa terus datang ke rumah korban dan menggoda korban, akhirnya korban pun “jatuh” dalam pelukan bapa desa,” terangnya.

Andy menjelaskan, sejak Oktober 2022, korban dan sang kades mulai menjalin hubungan cinta terlarang. Keduanya melakukan hubungan badan secara rutin setiap kali ada kesempatan. Setiap kali berhubungan badan, bapak desa selalu memberikan sejumlah uang kepada korban. Namun begitu mengetahui korban hamil, bapak desa justru meminta korban untuk menggugurkan janinnya. 

“Begitu tahu kalau korban sudah hamil, bapak desa langsung minta korban untuk menggugurkan janinnya. Namun ditolak oleh korban. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak keluarga, RT setempat dan ke dinas P3A guna mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” terangnya. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved