Korupsi Internet Desa di Flores Timur
Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Internet Desa, Simak Penjelasan Jaksa
"Iya, ada potensi tersangka baru," katanya saat dua awak media mewawancarainya usai memeriksa lima saksi tambahan
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, Kabupaten Flores Timur terus mendalami dugaan keterlibatan para pihak, termasuk mantan Wakil Bupati (Wabup), Agustinus Payong Boli dalam kasus dugaan korupsi internet desa di Pulau Adonara.
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, mengatakan ada potensi penambahan tersangka atas kasus yang menghimpun dana dari 44 desa senilai Rp 1,4 miliar itu.
"Iya, ada potensi tersangka baru," katanya saat dua awak media mewawancarainya usai memeriksa lima saksi tambahan, Selasa 29 Agustus 2023.
Disinggung soal potensi tersangka terhadap mantan Wabup Agus Payong Boli yang saat ini berstatus saksi, Indra Prabowo membalasnya dengan senyum.
Baca juga: Jaksa Periksa Tujuh Saksi Proyek Internet Desa di Pulau Adonara Rugikan Negara Rp 653 Juta
Gestur dari mulutnya itu menandakan bahwa ia enggan menuding, kendati sudah mengantongi sejumlah bukti dan pengakuan para saksi.
"Saya cuman senyum saja, kita tidak boleh menuduh," ungkapnya santun.
Ia mengatakan, sejauh ini sudah 76 saksi yang memberikan keterangan, termasuk mantan Wakil Bupati dan sejumlah pejabat setempat, seperti Kepala Dinas Perpustakaan dan Camat Solor Barat.
Menurut Indra, Kepala Dinas Perpustakaan dan Camat Solor Barat diperiksa penyidik terkait jabatan sebelumnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Keduanya mengaku antar data penduduk di Rujab II (Rumah Jabatan Wakil Bupati, red). Data itu untuk di input dalam sistem yang dirancang tim teknisnya (perancang website desa)," ungkapnya.
Selain itu, demikian Indra, penyidik jaksa juga mendalami dugaan intervensi oleh mantan Wabup Agus Boli dengan salah seorang tim teknisnya. Isinya tentang belanja alat-alat untuk dipasang di desa-desa sasaran.
Kuasa Hukum Agus Payong Boli, Yosep Philip Daton, mengatakan kliennya membantah keterangan saksi kepada penyidik, termasuk bukti percakapan whatsapp.
"Dari semua keterangan saksi itu, beliau (Agus Boli) tidak tahu semuanya," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu 30 Agustus 2023.
Daton mengaku belum meyakini adanya intervensi melalui percakapan whatsapp pada tahun 2018 itu. Ia beranggapan percakapan itu sebagai bentuk konfirmasi.
"Apakah atas inisiatif Agus sendiri. Mungkin setelah berbicara dengan adiknya yang direktur perusahaan sehingga dia konfirmasi ke orang yang belanja," tuturnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kasus Korupsi Internet Desa di Flores Timur
proyek internet desa.
Kacabjari Waiwerang
Ada Potensi Tersangka Baru
TribunFlores.com
Jenazah Korban Tenggelam Disemayamkan di Teras Rumah, Keluarga Buat Ritual Adat |
![]() |
---|
Kadis Frans : Program Life Skill di Rutan Ruteng Jadi Bekal Bagi Warga Binaan |
![]() |
---|
Rektor Unika Santu Paulus Ruteng Siap Berkolaborasi Bangun Pendidikan di Tanah Nuca Lele |
![]() |
---|
Jaksa Periksa Tujuh Saksi Proyek Internet Desa di Pulau Adonara Rugikan Negara Rp 653 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.