Berita Flores Timur
Jaksa Periksa Tujuh Saksi Proyek Internet Desa di Pulau Adonara Rugikan Negara Rp 653 Juta
Setelah menetapkan dua orang tersangka, penyidik Kejaksaan Cabang Waiwerang terus mendalami keterangan saksi lain kasus proyek internet desa.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang di Kabupaten Flores Timur, Selasa 29 Agustus 2023 memeriksa tujuh orang saksi mendalami dugaan penyelewengan proyek internet desa Rp 1,4 di Pulau Adonara merugikan negara Rp 653 juta.
Kepala Cabang (Kacabjari) Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, mengatakan dua dari tujuh saksi adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Flores Timur, Marianus Nogo Waton, dan Camat Solor Barat, Petrus Kewuan. Keduanya diperiksa terkait jabatan sebelumnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Flores Timur.
Dari hasil pemeriksaan, terang Indra Hari Prabowo, mereka mengaku membawa data penduduk untuk kepentingan proyek website desa. Data itu diberikan atas perintah mantan Wabup Flotim, Agus Payong Boli.
"Waktu itu Pak Marianus sebagai Kadis Dukcapil dan Pak Petrus sebagai kepala bidangnya," kata Indra Hari Prabowo kepada wartawan , Selasa 29 Agustus 2023 petang.
Baca juga: Tak Ada Signal Telepon Seluler di Sekolah, Siswa SMA Ile Bura di Flores Timur Pindah KBM ke Pantai
"Pak wakil (Wabup Flotim) hubungi dan minta bawa data penduduk. Mereka dua mengaku antar langsung ke rumah jabatan (Rujab II)," tandasnya.
Data penduduk itu kemudian diinput ke dalam sistem hasil rancangan tim teknis di Rujab II.
Indra Hari Prabowo menerangkan, rancangan itu sudah diakui Andreas Pehan Lebuan, salah satu tim teknis sekaligus penyusun rancangan anggaran biaya (RAB).
"Data itu yang di input tim oleh Andre dan teknis," jelasnya.
Namun mantan Wabup Flotim masih membantahnya. "Beliau (mantan Wabup Agus Boli) masih bantah soal itu. Kemarin kita periksa dan beliau bilang tidak tahu," katanya.
Kasus internet desa tahun 2018 dan 2019 ditengarai merugikan negara Rp 653 juta itu telah menyeret dua tersangka, Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelan Makin.*
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Berita Flores Timur hari ini
Kasus internet desa di Adonara
Kacabjari Waiwerang periksa saksi
Kacabjari Waiwerang
TribunFlores.com hari ini
PSN Ngada Lolos ke Final El Tari Memorial Cup Rote Ndao Usai Permalukan Tuan Rumah |
![]() |
---|
Ibu Kandung Tinggalkan Malaysia Demi Putra Tunggal Diseret Arus Perairan Larantuka |
![]() |
---|
Pemberantasan TPPO Jalan di Tempat, NTT Tertinggi Kematian Pekerja Migran Non Prosedural |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Rabu 30 Agustus 2023, Harus Jujur Tidak Munafik |
![]() |
---|
Tak Ada Signal Telepon Seluler di Sekolah, Siswa SMA Ile Bura di Flores Timur Pindah KBM ke Pantai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.