Kasus Dana Sertifikasi Guru di Sikka

Dua Tersangka Korupsi Dana Tunjangan Sertifikasi Guru di Sikka Ditahan Selama 20 Hari

ita melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, mulai 8 September saat ini sampai tanggal 27 September 2023

|
Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/GORDY DONOFAN
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap satu triwulan pertama tahun 2023 ditahan selama 20 hari ke depan. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap satu triwulan pertama tahun 2023 ditahan selama 20 hari ke depan.

Dua tersangka yakni Mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, YHVS atau HS dan Operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka, I akan ditahan di Rutan Kelas IIB Maumere.

Demikian hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam saat jumpa pers usai penetapan kedua tersangka di Kejakasaan Negeri Sikka, 8 September 2023 malam.

"Kita melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, mulai 8 September saat ini sampai tanggal 27 September 2023," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Kadis PKO Sikka dan I Ditetapkan Tersangka Korupsi TPG

 

 

Penahanan tersangka selama 20 hari kedepan bertujuan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.

Perihal proses penetapan dua orang tersebut, Fatoni Hatam menjelaskan sebelumnya pihaknya telah menemukan lebih dari dua alat bukti hingga akhirnya dua orang tersebut dapat ditetapkan tersangka.

"Kita ini sudah menemukan lebih dari dua alat bukti," ucapnya.

Ditanya wartawan terkait akan ada pengembalian kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi TPG dari Tersangka I, Fatoni Hatam diwakili Kasi Pidsus Kejari Sikka menyebut hingga kini sudah ada pengembalian kerugian negara oleh I.

"Sampai hari ini sudah ada pengembalian oleh saudara Is, ya.. pengembalian itu totalnya 22 juta sampai hari ini," ucapnya.

Pihak Kejari Sikka juga masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan dana TPG yang ditilep.

Kasi Pidus Kejari Sikka juga mengakui bahwa proses penetapan tersangka berlangsung cukup alot, dimana salah satu tersangka bersikeras tidak mau ditahan.

"Ya.. itu biasa dalam dinamika proses penahanan tapi kami tetap melakukan sesuai prosedur. Dan sudah kami lakukan. Kami tetap melakukan penahanan hari ini," jelasnya.

Keduanya dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Junto Pasal 55 melawan hukum dan pasal 3 penyalahgunaan jabatan.

Untuk diketahui, Mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, YHVS atau HS dan operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka, I ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap satu triwulan pertama tahun 2023 pada 8 September 2023 sore.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved