Kasus Dana Sertifikasi Guru di Sikka

Dua Tersangka Korupsi Dana Tunjangan Sertifikasi Guru di Sikka Ditahan Selama 20 Hari

ita melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, mulai 8 September saat ini sampai tanggal 27 September 2023

|
Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/GORDY DONOFAN
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap satu triwulan pertama tahun 2023 ditahan selama 20 hari ke depan. 

HS dan I terpantau mengenakan rompi merah saat digiring keluar dari Kejaksaan Negeri Sikka tadi.

Nampak di depan teras Kejaksaan Negeri Sikka telah menunggu warga dan juga media.

Keluar dari pintu Kejaksaan Negeri Sikka, HS dan I tampak tidak memberikan komentar kepada awak media yang hadir. Keduanya langsung menaiki mobil tahanan Kejari Sikka yang sudah terparkir di depan teras.

HS dan I akan dibawa ke Mapolres Sikka dan ditahan di sana.

TribunFlores.Com hingga kini masih berada di lokasi penanahan keduanya, dan berusaha menghubungi pihak Kejari Sikka terkait keberlanjutan penetapan keduanya sebagai tersangka.

Untuk diketahui, berita penetapan tersangka Korupsi Dana Tunjangan Profesi Guru di Sikka menjadi topik yang hangat dan paling ditunggu-tunggu oleh publik di Kabupaten Sikka.

Hal itu nampak hari ini, dimana pantauan TribunFlores.com, sejumlah warga Kota Maumere berada persis di depan gerbang masuk kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Tampak sebuah mobil tahanan kejaksaan Negeri Sikka sudah terparkir di depan pintu masuk kantor. di depan kantor Kejaksaan Negeri Sikka tampak sejumlah guru termasuk Koordinator Ikatan guru sertifikasi Fransesko Losi dan juga petugas kesehatan Dinkes Sikka.

Selain itu, Sejumlah aparat TNI dari Kodim 1603/Sikka berada di sekitar kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Sebelumnya, Kasie Intel kejaksaan Negeri Sikka mengatakan hari ini akan ditetapkan tersangka terkait kasus pemotongan tunjangan profesi guru triwulan I tahun 2023 sebesar Rp.642.000.000.

"Sore ini ada penetapan tersangka terkait dengan perkara pemotongan TPG Triwulan I sekitar pukul jam 15.30 Wita," kata Putu Bayu, Kasie Intel kejaksaan Negeri Sikka, Jumat 8 September 2023.

Informasi yang diperoleh, Hari ini mantan Kadis PKO Sikka Heri Sales dan Iswadi selaku Operator sejak tadi diperiksa pihak penyidik kejaksaan Negeri Sikka terkait kasus pemotongan tunjangan profesi guru triwulan I tahun 2023 sebesar Rp.642.000.000.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved