Kasus Korupsi di Manggarai Barat

BREAKING NEWS: Kejati NTT Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pekerjaan Persemaian Modern

Kasus tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar lebih

|
Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Kejaksaan Tinggi atau Kejati NTT melalui Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan persemaian modern tahun anggaran 2021 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi atau Kejati NTT melalui Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan persemaian modern tahun anggaran 2021 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.

Kasus tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar lebih, dari total anggaran sebanyak Rp 40 miliar lebih.

Demikian disampaikan Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Ridwan Angsar dalam keterangannya kepada awak media di Kantor Kejati NTT, Senin 18 September 2023 malam.

Kelima tersangka tersebut ialah; Agus Subarnas, selaku Pejabat Pembuat Kemitmen (PPK), Sunarto selaku Direktur PT MEGA,

Baca juga: Dalam Sehari, Kejari TTU Tetapkan 5 Tersangka atas 3 Kasus Dugaan Korupsi

 

Tersangka lainnya adalah, Konsultan Pengawas, Putu Suta Suyasa, Hamdani selaku Direktur utama PT Mega dan Yudi Hermawan adalah Direktur PT Mega.

Kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada 18 September 2023 kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati NTT, kata Ridwan ditemukan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar lebih dari total anggaran sebesar Rp 40 miliar lebih.

Menurut dia, dari kelima tersangka tersebut pihaknya berhasil menyita uang sebesar Rp 435 juta lebih.

"Kami berhasil tahan dan tetapkan 5 tersangka dalam kasus Tipikor pekerjaan persemaian modern labuan bajo. Kami juga berhasil sita uang sebesar Rp 435 juta lebih," ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya terus mendalami kasus tersebut, dan berpotensi terdapat tersangka baru.

"Kami akan terus dalami kasus ini, kemungkinan masih ada tersangka baru," tegasnya.

Untuk kelima tersangka tersebut, dijatuhi pasal pasal 2 dan 3 UU Korupsi maksimal 20 tahun penjara.

Ditambahkan bahwa, kerugian yang ditemukan dari hasil pekerjaan tersebut yakni kekurangan pekerjaan mekanikan senilai Rp 1 miliar lebih, denda keterlambatan Rp 1,9 miliar, pajak galian C, Rp 834 juta lebih serta kekurangan pekerjaan fisik Rp 6,8 miliar lebih.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved