Korupsi Dana BTT Sikka

Kerugian Negara Kasus Korupsi BTT Dikembalikan, Sekda Sikka: Program Prioritas Kita Biayai

Semuanya telah diputus majelis hakim dan semuanya juga telah menerima keputusan tersebut sehingga kami sudah

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
PENGHITUNGAN - Penghitungan uang yang dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Sikka dari kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Sikka tahun 2022 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis, 14 September 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri Sikka berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 575.601.878 dalam tindak pidana korupsi atas nama Laurensius Gregorius berdasarkan putusan nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 22 Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap ke kas daerah Kabupaten Sikka.

Pengembalian kerugian negara tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sikka disaksikan Sekertaris Daerah Kabupaten Sikka, Ardianus Firminus Parera serta Inspektur Inspektorat Kabupaten Sikka, Saverius Sewar, Kamis, 14 September 2023 siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam mengatakan, kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Sikka tahun 2022 telah menetapkan empat tersangka atas nama Muhammad Daeng Bakir, Emanuel Hitong, Laurensius Gregorius dan Maria Reneldis.

"Semuanya telah diputus majelis hakim dan semuanya juga telah menerima keputusan tersebut sehingga kami sudah melaksanakan eksekusi pidana kurungan badan dan sekarang kami melaksanakan eksekusi pidana kerugian negara," jelas Fatoni Hatam.

Baca juga: Breaking News : LG, Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Kembalikan Kerugian Negara Rp 551 Juta

 

Fatoni Hatam menjelaskan, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Sikka tahun 2022 itu sebesar Rp 700 juta lebih namun kerugian negara yang bisa diselamatkan yakni dari perkara Laurensius Gregorius yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 551 juta lebih.

Selain itu, ada juga pengembalian kerugian negara dari suami Maria Reneldis sebesar Rp 24 juta lebih.

"Jadi total semua yang kita kembalikan ke pemerintah daerah kurang lebih sebesar Rp 575.601.878 dan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan untuk yang lebih membutuhkan," ujar Fatoni Hatam.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Sikka, Ardianus Firminus Parera menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Sikka yang bekerja cepat mengembalikan kerugian negara.

Dengan uang yang dikembalikan ke kas daerah ini, kata Ardianus Firminus Parera, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sikka akan kembali mendesign dalam perubahan APBD Kabupaten Sikka.

"Banyak pos pengeluaran yang penting dan mendesak, untuk menjawab berbagai persalahan dan ditengah keterbatasan keuangan daerah, uang Rp 500 juta lebih ini luar biasa bagi kami maka dengan ini beberapa program prioritas akan kita biayai dan akan kami diskusikan bersama TAPD, mendapat arahan dari Pa Bupati serta mendapat persetujuan dari DPRD," ujar Ardianus Firminus Parera.

Setelah dilakukan penyerahan dari Kejaksaan Negeri Sikka kepada Pemerintah Kabupaten Sikka, selanjutnya dilakukan penghitungan yang dilakukan oleh pihak Bank NTT dihadapan Pemerintah Kabupaten Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka. (CR7)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved