Berita Sikka
Tidak Ada Papan Informasi Biaya Pengurusan SIM di Polres Sikka
Polres Sikka pada bagian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) rupanya belum memasang papan informasi soal tarif atau biaya pengurusan SIM.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Polres Sikka pada bagian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) rupanya belum memasang papan informasi soal tarif atau biaya pengurusan Surat Izin Mengendara (SIM).
Hal itu diketahui, saat TRIBUNFLORES.COM mengunjungi Mapolres Sikka, Selasa 19 September 2023 siang.
Berdasarkan pantauan dan penulusuran TribunFlores.Com, tidak ada papan informasi biaya pengurusan SIM.
Disana, pada bagian Satlantas hanya ada papan alur pengurusan SIM sedang papan informasi mengenai tarif atau biaya pengurusan SIM tidak ada.
Baca juga: Soal Biaya Pengurusan SIM, Begini Kata Kapolres Sikka AKPB Hardi Dinata
Tampak beberapa himbauan lain yang salah satunya tertulis stop pungli dan tulisan himbauan lainnya.
Sementara itu, Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata menjelaskan, sudah ada papan informasi biaya pengurusan SIM.
"Papan itu tujuannya supaya kita bisa membaca, baca, ya, segitulah yang dibayar," ujar AKBP Hardi Dinata.
Biaya Pengurusan SIM
Dikutip dari Kompas.Com, biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bisa berbeda-beda tergantung jenis golongan SIM, mulai dari SIM A, SIM B, dan SIM C.
SIM adalah bukti identifikasi dan registrasi yang diberikan Polri kepada pengguna kendaraan bermotor yang telah memenuhi beberapa syarat.
Syarat yang dimaksud meliputi administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan.
Lantas, berapa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2023?
Penjelasan Korlantas Polri
Perlu diketahui bahwa besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.