Berita Sikka
Tidak Ada Papan Informasi Biaya Pengurusan SIM di Polres Sikka
Polres Sikka pada bagian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) rupanya belum memasang papan informasi soal tarif atau biaya pengurusan SIM.
|
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
STOP PUNGLI - Spanduk bertuliskan Stop Pungli Sat Lantas Polres Sikka yang dipasang di Satuan Lantas Polres Sikka.
Pengguna kendaraan bermotor dikenakan biaya yang berbeda ketika membuat atau memperpanjang SIM bergantung pada golongan kendaraan.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan belum ada perubahan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2022 dan 2023.
"Masih sesuai (dengan tahun 2022)," kata Rifta kepada Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).
Biaya pembuatan SIM 2023
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya pembuatan SIM 2023:
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
Biaya perpanjangan SIM 2023
Tags
berita sikka
SIM di Polres Sikka
Papan Informasi Biaya Pengurusan SIM
Tidak Ada Papan Informasi Biaya SIM
Tribun Flores.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.