Kasus Pencabulan di Belu

Pria di Belu Tega Setubuhi Anak Tirinya

Seorang Pria di Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu tegah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia pelajar (10). 

Editor: Hilarius Ninu
Ilustrasi
Gambar ilustrasi kasus pencabulan 

"Pas di Kantor Polisi, korban ini mengaku bahwa ini sudah kali ketiga, yang pertama dan kedua pelaku ancam akan membunuh korban jika perbuatannya itu diberitahukan ke Ibunya atau orang lain," bebernya. 

Ia pun berharap agar pihak kepolisian Polres Belu secepatnya dapat menangkap pelaku. "Kami keluarga berharap pihak kepolisian secepatnya bisa menangkap pelaku," pintahnya. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri membenarkan kejadian tersebut.

"Benar bahwa pada hari Kamis, 28 September 2023 Sekitar Pukul 11.00 Wita, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan terlapor yang merupakan Ayah Tiri dari korban," ujarnya melalui pesan Whatsapp.

Ia juga menyampaikan bahwa perkara tersebut sementara ditangani oleh unit PPA Reskrim Belu. 

"Perkara tersebut sementara dalam penanganan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penanganan terhadap korban," ungkap Kasat IPTU Djafar. 

Ia juga menyampaikan bahwa untuk pelaku sudah diketahui identitas dan sementara ini dalam pengejaran. "Untuk pelaku sementara dalam pengejaran," pungkasnya. (cr23) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved