Kasus Korupsi di TTS

Tersangka Kasus Korupsi Dana Bos SMAN Kuanfatu TTS Diperiksa 4 Jam

Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penetapan tersangka terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Penggunaan

Editor: Nofri Fuka
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Tersangka Jonas Tana, tersangka kasus korupsi dana Bos SMAN Kuanfatu saat diperiksa Jaksa Penyidik di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Jaksa Penyidik memeriksa Tersangka Jonas Tana selama kurang lebih 4 jam sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 14.00 WITA di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Hal ini usai Penetapan Tersangka terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016-2019 di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Senin, 2 Oktober 2023 pukul 14.00 WITA bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Untuk diketahui, kepala SMA Negeri Kuanfatu periode 2016 - 2021, Jonas S.A Tana, S.Pd ditetapkan menjadi tersangka tunggal dalam kasus korupsi dana Bos SMAN kuanfatu.

"Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penetapan tersangka terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri Kuanfatu, Tahun 2016-2019 sebanyak 1 (satu) orang yaitu mantan Kepala Sekolah SMA Negeri Kuanfatu Jonas Tana," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, I Putu Eri Setiawan, SH.

Baca juga: Oknum Kepsek di TTS Aniaya Siswa Mangkir dari Panggilan Dinas

 

Dirinya menjelaskan hal itu berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti surat Laporan Hasil Audit Investigasi Pengelolaan Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri Kuanfatu, Nomor: 25/INSP.1/2/LHP/KHS-2023 Tanggal 11 Agustus 2023 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 312.853.269,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).

Dijelaskan, tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Soe.

"Tersangka Jonas dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Soe oleh dr. Ramot Arif Banamtuan dengan Surat Keterangan Dokter Nomor: RSUD.35.01.01/498/2023 serta menyatakan yang bersangkutan dalam pengobatan Gastritis Kronis dan saat ini juga mengalami tekanan darah tinggi sehingga dialihkan menjadi tahanan rumah selama 20 (dua puluh) hari," tuturnya.

Tersangka Jonas kata Setiawan, telah kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah pada saat penyidikan sebesar Rp. 235.487.500,- (dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

"Karena perbuatannya Tersangka Jonas disangkakan melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (din)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved