Polisi dikeroyok

Polres Manggarai Timur Tetapkan Tersangka Pengeroyok Anggota Polisi di Syukuran Sambut Baru

Mengonsumsi minuman beralkohol berlebihan berdampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain melakukan tindakan kriminal yang berurusan dengan hukum.

|
Penulis: Robert Ropo | Editor: Egy Moa
ISTIMEWA
Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K, memberi keterangan.  

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Satuan Reserse Kriminal  (sat Reskrim) Polres Manggarai Timur, Selasa 3 Oktober 2023 menetapkan empat orang tersangka pengeroyokan dan penganiayaan anggota Polsek Borong, Wesley Atapada anggota Polsek Borong. Pengeroyokan  berlangsung pada pesta sambut baru di Kampung Golo, Desa Nanga Lanang, Kecamatan Borong, Sabtu 23 September 2023.

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu 4 Oktober 2023. Keempat tersangka  tersebut berinisial YT alias K, FP alias F, AA alias L, dan EYU alias Y.

"Perkembangan kasus sampai dengan saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka,"terang Jefrry.

Jeffry menerangkan, kronologi peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 23 September 2023 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di depan halaman rumah Frans Pandang yang beralamat di Kampung Golo, Desa Nanga Labang.

Baca juga: Buntut Lima Pelajar SMKN 2 Elar Manggarai Timur Terseret Air Laut, LPI Dihentikan

Saat itu korban WA datang ke tempat kejadian mengamankan rekannya RT alias R yang diduga sebelumnya juga di aniaya oleh pelaku YT. 

Ketika korban menanyakan keberadaan RT kepada pelaku YT, ia bangun dari duduknya dan langsung melakukan penganiayaan terhadap WA. Disusul pelaku AA yang menendang WA dari belakang sehingga korban WA berlari keluar dari tempat kejadian. Namun AA, FP, dan EYU masih ikut mengejar korban WA hingga korban WA terjatuh dan para pelaku kembali menganiaya korban WA. Korban WA akhirnya lari meloloskan diri ke arah jalan raya untuk mencari pertolongan.

Jeffry juga menerangkan, atas perbuatan tersebut, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Saat ini Polres Manggarai Timur telah melakukan penahanan terhadap YT dan untuk tiga tersangka lainnya yakni AA, FP, dan EYU tidak dilakukan penahanan namun diwajibkan untuk melakukan wajib lapor kepada Sat Reskrim Polres Manggarai Timur sampai dengan adanya penyerahan berkas atau di nyatakan P21.

Baca juga: Kronologi Lima Pelajar SMKN 2 Elar Tenggelam di Laut Pantai Dampek, Manggarai Timur

Jefrry juga menerangkan, keempat pelaku melakukan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan dalam keadaan mabuk. Kasus serupa sudah  banyak ditangani Polres Manggarai Timur yang disebabkan mengkonsumsi Miras berlebihan hingga mabuk, bahkan hingga korban jiwa akibat ditebas dengan senjata tajam dan ada yang membakar rumahnya sendiri karena mabuk Miras.

"Oleh karena itu kami mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai Timur  agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan yang dapat menimbulkan mabuk-mabukan serta berakibat fatal yang berujung pada gangguan Kamtibmas bahkan sampai menimbulkan korban jiwa,"pungkasnya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved