Kasus Korupsi di Sikka

Keluarga Menangis Histeris saat 2 Tersangka Dugaan Korupsi TPG di Sikka Dibawa ke Kupang

Mereka tampak menangis histeris saat dua tersangka diberangkatkan ke Kupang via bandara Frans Seda Maumere. Kleuarga meratapi kepergian mereka.

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ HO- JHON
MENANGIS HISTERIS -Keluarga HS dan I menangis histeris saat mengantar HS dan I di pintu keberangkatan bandara Frans Seda Maumere, Kamis 5 Oktober 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Tersangka dugaan korupsi Dana Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2023 yakni HS dan I diberangkatkan ke Kupang via bandara Frans Seda Maumere untuk menjalani proses hukum selanjutnya di Pengadilan Tipikor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 4 Oktober 2023

Dalam video yang diterima TribunFlores.com, di Bandara Frans Seda Maumere, keluarga HS dan I menangis histeris saat mengantar HS dan I di pintu keberangkatan.

Sejumlah aparat keamanan turut melakukan pengamanan di area bandara Frans Seda Maumere.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Putu Bayu, membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan perkara Korupsi Dana Sertifikasi Guru ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Baca juga: Kejari Sikka Segera Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana TPG ke Pengadilan Tipikor Kupang

"Perkembangan perkara tipikor pemotongan TPG Triwulan I Thn 2023. Bahwa tim JPU Kejari Sikka telah memproses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang, begitu juga para tersangka sudah dipindahkan ke Kupang pagi tadi. Dimana nantinya akan segera dilimpah perkara ke Pengadilan dan segera disidangkan,"katanya.

Kasus tersebut nantinya akan segera dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan.

Segera Limpahkan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sikka melimpahkan dua tersangaka kasus korupsi dana Tunjangan Profesi Guru (TGP) tahap satu triwulan pertama tahun 2023 Dinas PKO Kabupaten Sikka ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Hal itu disampaikan Kasie Pidsus Kejari Sikka, Bayu Pinarta melalui WhatsApp Grup AWAS-JAKSA, Selasa, 26 September 2023.

Bayu menjelaskan, dalam tahap lanjutan proses hukum acara pidana kasus korupsi ini sesuai dengan KUHAP, penyidik (dalam hal ini Penyidik Tipikor Kejari Sikka) sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sikka untuk diteliti.

"Setelah seluruh unsur baik secara formil dan meteriil telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka selanjutnya dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah tahapan pelimpahan tersebut dilaksanakan maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Sikka melakukan penahanan kepada para tersangka paling lama selama 20 hari dan mempersiapkan Surat Dakwaan beserta kelengkapan pemberkasan lainnya untuk bisa selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelas Bayu Pinarta.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan mantan Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Yohanes Heriyanto Vandiron Sales atau Heri Sales dan operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka, Iswadi sebagai tersangka korupsi Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap satu triwulan pertama tahun 2023 pada Dinas PKO Kabupaten Sikka, Jumat 8 September 2023 malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam mengatakan keduanya ditetapkan tersangka setelah kejaksaan memeriksa 45 saksi yang merupakan guru-guru penerima dana tersebut.

"Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi namun hari ini keduanya kita naikkan statusnya jadi saksi menjadi tersangka berinisial IS dan YHVS," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved