Korupsi Dana Sertifikasi Guru

Kejari Sikka Segera Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana TPG ke Pengadilan Tipikor Kupang

Kejaksaan Negeri Sikka melimpahkan 2 tersangaka kasus korupsi dana Tunjangan Profesi Guru (TGP) tahap satu triwulan pertama tahun 2023 Dinas PKO Sikka

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-KEJAKSAAN NEGERI SIKKA
PELIMPAHAN - Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi dana TGP tahap satu triwulan pertama tahun 2023 Dinas PKO Kabupaten Sikka. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri Sikka melimpahkan dua tersangaka kasus korupsi dana Tunjangan Profesi Guru (TGP) tahap satu triwulan pertama tahun 2023 Dinas PKO Kabupaten Sikka ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Hal itu disampaikan Kasie Pidsus Kejari Sikka, Bayu Pinarta melalui WhatsApp Grup AWAS-JAKSA, Selasa, 26 September 2023.

Bayu menjelaskan, dalam tahap lanjutan proses hukum acara pidana kasus korupsi ini sesuai dengan KUHAP, penyidik (dalam hal ini Penyidik Tipikor Kejari Sikka) sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sikka untuk diteliti.

"Setelah seluruh unsur baik secara formil dan meteriil telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka selanjutnya dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah tahapan pelimpahan tersebut dilaksanakan maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Sikka melakukan penahanan kepada para tersangka paling lama selama 20 hari dan mempersiapkan Surat Dakwaan beserta kelengkapan pemberkasan lainnya untuk bisa selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelas Bayu Pinarta.

Baca juga: Mantan Kadis dan Operator Sertifikasi Guru di Sikka Jalani Masa Pengenalan Rutan

 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan mantan Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Yohanes Heriyanto Vandiron Sales atau Heri Sales dan operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka, Iswadi sebagai tersangka korupsi Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap satu triwulan pertama tahun 2023 pada Dinas PKO Kabupaten Sikka, Jumat 8 September 2023 malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam mengatakan keduanya ditetapkan tersangka setelah kejaksaan memeriksa 45 saksi yang merupakan guru-guru penerima dana tersebut.

"Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi namun hari ini keduanya kita naikkan statusnya jadi saksi menjadi tersangka berinisial IS dan YHVS," katanya.

Dijelaskannya, modus yang digunakan tersangka yakni tersangka YHVS memerintahkan secara lisan kepada tersangka IS untuk melakukan pemotongan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga: Pasca Penetapan Tersangka Korupsi Dana Sertifikasi Guru, Polisi Jaga Ketat Kejari Sikka

Kemudian tersangka YHVS menerima uang sebesar Rp.Rp.642.159.226 dari tersangka IS, kemudian tersangka YHVS memberikan kepada tersangka IS sebesar Rp.52.000.000

Saat ini keduanya ditahan di Rutan Maumere selama 20 hari ke depan hingga 27 September 2023 guna untuk mempermudah dan mempercepat proses lebih lanjut.

Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sikka total kerugian negara mencapai Rp.642.159.226.

Keduanya dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Junto Pasal 55 melawan hukum dan pasal 3 penyalahgunaan jabatan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved