Bea Cukai Kupang Amankan Rokok

Bea Cukai Kupang Amankan 32 Koli Rokok di Perairan Alor, Cukai Asli Tapi Tak Sesuai Peruntukan 

Peredaran 32 koli rokok meski berlabel cukai asli, namun tidak sesuai peruntukannya sehingga dikembalikan ke pabrik rokok di Kabupaten Kudus.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, Tribuana Watangterah 

Dia mengatakan, untuk mengetahui rokok yang layak edar dan sudah memenuhi syarat dan ketentuan aturan, pertama adalah bisa dilihat apakah sudah dilengkapi dengan pita cukai hasil tembakau atau CHT dan harus sesuai. 

Dia mencotohkan, rokok dengan isi 16 batang, harus sesuai juga dengan keterangan cukai dan tidak boleh berbeda. Jika tidak memiliki pita cukai, menurut dia, pihaknya bisa melakukan penindakan pidana hingga sanksi administrasi. 

"Masyarakat dan pedagang pun harus paham tentang hal ini, agar sama-sama kita lakukan pengawasan," tambah dia. *

sumber; pos-kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved