Pokir DPRD
KPK Peringatkan DPRD, Cukup Sudah Titip Pokir di Tengah Jalan
Wakil rakyat di DPRD dimintai menghargai proses pembahasan anggaran yang berlangsung dalam Musrenbang dan tidak menitip proyek Pokir di tengah jalan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI-Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar tidak lagi mengusulkan pokok pikiran (Pokir) DPRD yang sering muncul tiba-tiba di anggaran tahun berjalan.
Peringatan itu disampaikan Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK RI, Dian Patria, kepada wartawan, Rabu 11 Oktober 2023 dalam rapat koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi di Kabupaten Kupang 2023, Rabu 11 Oktober 2023.
"Aturan itu (Pokir) diusulkan satu minggu sebelum Musrenbang. DPRD hargai prosesnya, jangan sampai ada proyek tanpa perencanaan, entah jatuh dari langit mana tiba-tiba masuk di tengah jalan," ungkapnya.
Dian Patria menyatakan, cepat atau lambat pasti ketahuan dan kejanggalan-kejanggalan seperti itu sudah ada di tangan KPK. Sebab dengan perbuatan seperti itu bisa diproses dengan batas kadaluarsa kasus hingga 18 tahun kedepan. Lembaga eksekutif dan legislatif menurut dia harus saling berkoordinasi tapi bukan berkonspirasi.
Baca juga: Bank NTT Serahkan CSR Bantu Danai Pembangunan Jalan Menuju Destinasi Wisata di Kabupaten Kupang
"Jangan sampai Dewan yang kasih usul Pokir nanti adanya Pokir plus dimana dia yang usulkan dia pula yang kontraktornya bahkan mangkrak pula," ujarnya.
"Pokonya saya hanya mau bilang itu saja, kita lihat sampai kapan, cukup sudah," sambungnya..
Ia menyatakan ada beberapa catatan terhadap Pemkab Kupang dari KPK yakni melihat celah fiskal yang sempit, penerimaan pajak yang rendah hanya 2,08 persen juga mengalami defisit keuangan 76 persen dan sangat bergantung anggaran dari pusat, tingkat kemiskinan tinggi. Namun, masih ada korupsi dan main-main anggaran antara TAPD dan Banggar, ada titip proyek dan sebagaianya termasuk Pokir yang tidak ada dalam RKPD.
Semua laporan soal hal tersebut sudah dikantongi oleh KPK dan batas kadaluarsa kasus Korupsi 18 tahun dan bukti muncul saat 18 tahun usai kejadianpun masih bisa diproses.
Baca juga: El Tari Memorial Cup Rote Ndao, Perseftim Flores Timur Lolos 8 Besar, Kabupaten Kupang Angkat Koper
Soal tatakelola pemerintahan Kabupaten Kupang berada di urutan 12 dari seluruh Kabupaten di NTT dengan skor 36,46 yang dinilai rendah..
"Pemerintab harus lerhatikan tata kelola ini, apakah mau berubah atau biasa-biasa saja, atau tidak paham, pembangunan Kabupaten Kupang ini masalah komitmen," ungkapnya.
Bahkan dari survey internal pegawai di Pemkab Kupang sekitar 30 persen responden mengungkapkan ada potensi suap dan gratifikasi di Pemkab Kupang baik soal pengadaan barang dan jasa atau jual beli jabatan.
Hal itu akan menimbulkan bayak persoalan contohnya pembangunan mangkrak, banyak aset yang tidak dimanfaatkan.
Baca juga: Kelurahan Tuatuka Jadi Kampung Bebas Narkoba Pertama di Kabupaten Kupang
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Johanis Mase menegaskan di DPRD Kabupaten Kupang tidak ada sisip-sisip pokir.
Bupati Kupang Korinus Masneno dalam mencegah korupsi sangat mengapresiasi platform Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digagas oleh KPK RI
Iqbal Amanda Ingatkan Nasabah BRI Ngada dan Nagekeo Waspada Penipuan |
![]() |
---|
Nasabah Asal Nagekeo Dapat Mobil Grand Prize Panen Hadiah Simpedes BRI Cabang Bajawa |
![]() |
---|
Soeratin Cup Ngada, Persena Dan Nirwana Siap Disambut Paguyuban Nagekeo di Ngada |
![]() |
---|
Gunung Inelika Stasus Waspada Pemkab Ngada Bentuk Satgas |
![]() |
---|
Oknum PNS Alor Diduga Cabuli Lima Anak Diserahkan ke Penuntut Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.