Kasus Korupsi di Manggarai Barat

Kejari Manggarai Barat Tetapkan Ayah dan Anak Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat resmi menahan CMT dan DC perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan di Desa Nangalili, Kec.Lembor.

Penulis: Berto Kalu | Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI MABAR
TERSANGKA KASUS KORUPSI - Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menahan CMT dan DC perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan di Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Kejaksaan Negeri Manggarai Barat resmi menahan CMT dan DC perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan di Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Kasi intel Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Tony Aji Kurniawan mengatakan, CMT merupakan eks Kades Nangalili periode 2017-2022, sementara DC yang merupakan putra CMT adalah mantan sekretaris desa periode yang sama. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka diduga melakukan penyimpangan alokasi dana desa sejak tahun 2021 hingga 2022 dengan kerugian negara lebih dari Rp600 juta. Sementara DC yang tak lain merupakan anak kandung CMT ikut terseret dalam kasus tersebut," jelas dia.

Baca juga: Ironi Warga Desa Siru, Tingggal di Lumbung Beras Lembor Sulit dapat Beras

 

Tony menyebut, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 6-25 Oktober 2023 di rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

"Selanjutnya penanganan perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Kupang," imbuhnya.

Berita TRIBUNLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved