Kasus Korupsi di Manggarai Barat
Kejari Manggarai Barat Tetapkan Ayah dan Anak Tersangka Korupsi Dana Desa
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat resmi menahan CMT dan DC perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan di Desa Nangalili, Kec.Lembor.
Penulis: Berto Kalu | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Kejaksaan Negeri Manggarai Barat resmi menahan CMT dan DC perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan di Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Tony Aji Kurniawan mengatakan, CMT merupakan eks Kades Nangalili periode 2017-2022, sementara DC yang merupakan putra CMT adalah mantan sekretaris desa periode yang sama. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka diduga melakukan penyimpangan alokasi dana desa sejak tahun 2021 hingga 2022 dengan kerugian negara lebih dari Rp600 juta. Sementara DC yang tak lain merupakan anak kandung CMT ikut terseret dalam kasus tersebut," jelas dia.
Baca juga: Ironi Warga Desa Siru, Tingggal di Lumbung Beras Lembor Sulit dapat Beras
Tony menyebut, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 6-25 Oktober 2023 di rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
"Selanjutnya penanganan perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Kupang," imbuhnya.
Berita TRIBUNLORES.COM Lainnya di Google News
Kasus korupsi di Manggarai Barat
Kejari Manggarai Barat
Ayah dan Anak Tersangka Korupsi
Tribun Flores.com
Renungan Harian Katolik Kamis 12 Oktober 2023, Iman Disertai dengan Rasa Percaya |
![]() |
---|
Pilgub NTT 2024, Ansy Lema Sebut Siap Jika Dicalonkan Tapi Tergantung Hal Ini |
![]() |
---|
Mess Guru SMP Negeri Oemasi di Timor Tengah Utara Terbakar, Polisi Beberkan Kronologi |
![]() |
---|
PLN Produksi Green Hydrogen 100 Persen Dari EBT Kapasitas 51 Ton Per Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.