Kasus Pemerkosaan

Oknum PNS Alor Diduga Cabuli Lima Anak Diserahkan ke Penuntut Umum

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Alor, MM dijerat UU Perlindungan Anak atas dugaan pemerkosaan terhadap lima orang anak.

|
Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/HO
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Alor melimpahkan berkas kasus cabul oknum aparatur sipil negara MM (49) terhadap lima anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Rabu 11 Oktober 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI-Penyidik Unt PPA Satreskrim Polres Alor, Rabu 11 Oktober 2023 melimpahkan berkas kasus cabul oknum aparatur sipil negara  (ASN) berinisial MM (49) terhadap lima orang anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.  Pelaksanaan tahap dua dari penyidik PPA tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum, Zulkarnaen, SH, MH.

Kasat Reskrim Polres Alor, melalui Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor, IPDA Ibrahim Usman, SH, mengatakan bahwa berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Alor.

"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Alor Nomor : B-1520/N.3.21/Eku.1/09/2023, tanggal 18 September 2023, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka MM dinyatakan telah lengkap, sehingga dilaksanakan giat Tahap II. Terhadap tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan di JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Alor," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 4 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Kisah Fransisko, Dibayar 1 Juta Selundupkan 50 Karung Rokok dari Alor ke Timor Leste

 

 

"Tersangka ini masuk pasal pemberatan karena dilakukan terhadap korban lebih dari 1 orang sehingga hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pokok jadi dari 15 tahun bisa maksimal sampai 20 tahun," ujarnya.

Adapun pelaku saat diperiksa Polres Alor mengaku pasca bercerai dari istrinya, ia tidak bisa menahan birahinya sehingga melampiaskannya kepada kelima korban yang rata-rata berusia 7 hingga 12 tahun. 

Modus operandinya, ketika anak-anak sedang mencari kayu bakar yang letaknya tidak jauh dari rumahnya, pelaku mengajak mereka ke rumahnya. Korban diiming-imingi uang, dan selanjutnya pelaku melancarkan aksi bejatnya secara bergilir. Selain melakukan aksi pencabulan terhadap para korban, pelaku juga memaksa anak-anak ini menonton video porno di Handphone miliknya. *

sumber: pos-kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved